
Pontianak, Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak, Kamis (4/6/2026), jajaran Ditresnarkoba Polda Kalbar mengumumkan keberhasilan pengungkapan puluhan kasus narkotika yang terjadi sepanjang Maret hingga April 2026.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar pada tahun ini.
Dari hasil serangkaian operasi dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 32 tersangka, terdiri dari 31 laki-laki dan 1 perempuan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Barat.
Dari total 32 tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 11 orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Mereka sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas tindak pidana serupa, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa bisnis haram narkotika masih menjadi daya tarik bagi sebagian pelaku meskipun ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat.
Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar terus memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan yang lebih besar.
Barang Bukti Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah

Dalam operasi yang dilakukan selama dua bulan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi yang mencapai miliaran rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• Narkotika jenis sabu seberat 9.767,81 gram atau sekitar 9,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp4.395.514.500.
• Pil ekstasi sebanyak 474 butir dengan estimasi nilai Rp142.200.000.
• Pod cartridge liquid vape yang mengandung narkotika sebanyak 58 unit dengan nilai sekitar Rp156.600.000.
• Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan nilai mencapai Rp10.400.000.
Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, kepolisian memperkirakan puluhan ribu masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan Lebih dari 8 Kilogram Sabu

Pada kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari pihak kejaksaan dan pengadilan.
Barang bukti utama yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat netto 8.111,92 gram atau sekitar 8,2 kilogram.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur kepolisian, kejaksaan, instansi terkait, serta sejumlah tamu undangan guna memastikan transparansi penegakan hukum.
Sementara itu, barang bukti narkotika lainnya telah dimusnahkan sebelumnya sesuai dengan tahapan dan prosedur hukum yang berlaku.
Modus Pelaku Gunakan Jasa Pengiriman dan Sistem Ranjau

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Menurutnya, salah satu modus yang paling sering digunakan adalah memanfaatkan jasa pengiriman barang.
Selain itu, jaringan narkoba juga menerapkan metode yang dikenal sebagai sistem ranjau, yakni pola distribusi dengan memutus hubungan langsung antara pengirim dan penerima barang.
“Umumnya para tersangka menggunakan jasa pengiriman barang dan menerapkan sistem ranjau atau jaringan terputus. Modus ini dirancang agar aktivitas peredaran narkotika tidak mudah diketahui oleh masyarakat maupun aparat kepolisian,” jelas Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K.
Pola tersebut dinilai semakin kompleks karena para pelaku berusaha meminimalkan kontak langsung sehingga menyulitkan proses pelacakan jaringan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto, menegaskan bahwa Polda Kalbar akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara aparat kepolisian, masyarakat, serta berbagai instansi terkait dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama masyarakat dan instansi terkait berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memberantas narkoba,” tegas AKBP Prinanto.
Para Tersangka Terancam Hukuman Berat
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus narkotika ini menjadi bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
Kepolisian juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sehingga Kalimantan Barat dapat terbebas dari peredaran gelap narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa*