KEJARI ROHUL ADAKAN GIAT PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN PEMBAYARAN DENDA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Rohul – Dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkracht) Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 08 Mei 2026 dan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 08 Mei 2026, Berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut di atas sebesar Rp.862.946.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu  rupiah) dan pembayaran denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Bahwa uang tersebut diperoleh dalam perkara atas nama :

1. Leni Aswita, sebesar Rp. 522.946.000,- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah).

2. Riza, sebesar Rp.340.00.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Seluruh uang tersebut disetorkan  ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain uang rampasan dan denda tersebut, dalam tahap perkara tersebut berhasil melakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan atas nama Leni Aswita dan Keluarganya sebanyak 22 (dua puluh dua) bidang tanah yang menurut hasil perhitungan atau penaksiran sebesar Rp.1.811.067.000,- (satu milyar delapan ratus sebelas juta enam puluh tujuh ribu rupiah). Dimana tanah-tanah tersebut akan dijual dengan mekenisme lelang.

Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak khususnya dalam:

1.Menegakkan supremasi ;

2.Memulihkan kerugian keuangan negara;

3.Memberikan efek jera terhadap ;

4.Mendorong tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pengelola anggaran , agar senantiasa melaksanakan Dana BOSP dan BOSDA secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan guna terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara dan .

 

Demikian press release ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak