(ds) Sintang, Kalbar - Terpampang dengan jelas sebuah baliho saat di adakan open turnamen sepak bola yang di laksanakan pada 21 Agustus 2025 bertempat di Kayan hilir,
Di lihat sepintas lalu tidak ada yang salah pada tulisan baliho tersebut.
Di tulisan tersebut mencatut nama Rudy Andryas, S.H sebagai ketua PSSI kabupaten Sintang.
Setelah di telusuri ternyata saat kegiatan tersebut Rudy Andryas yang notabene anggota dewan dari partai Nasdem belum sah menyandang gelar akademik S.H seperti yang tertulis di Baliho tersebut, ini dibuktikan bahwa yang bersangkutan baru melaksanakan ujian skripsi pada tanggal 13/2/2026, hal tersebut adalah pembohongan terhadap publik dan pemalsuan identitas mengingat beliau adalah sosok figur di kabuoaten Sintang.
Menggunakan gelar di belakang nama sebelum dikatakan lulus ujian Skripsi sangat dilarang oleh undang-undang yang belaku di sistem pendidikan perguruan tinggi, bahkan secara pidana.
Bahkan dapat merusak reputasi universitas, fakultas dimana tempatnya menempuh pendidikan,
Rudy Andryas menggunakan gelar S.H. di spanduk pertandingan/turnamen sepak bola, dengan gagahnya, menulis gelar dengan namanya disertai dengan gelar S.H, sangat miris seorang dewan yg notabene memiliki pengetahuan aturan, dengan sendirinya melanggar aturan, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pendidikan tinggi dan UU Sisdiknas, dimana ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda mencapai 500juta rupiah, dalam kitab undang-undang hukum pidana nomor 1 tahun 2023 yang baru berlaku beberapa bulan ini, terdapat pasal yang mengatur menggunakan gelar, khususnya Pasal 272, Pelaku yang memalsukan atau menggunakan gelar akademik/profesi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta/ kategori V.
Dengan kejadian tersebut kami berharap majelis kehormatan dewan bisa mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku serta DPP partai Nasdem memberikan peringatan kepada saudara Rudy Andreas atas atas tindakan pembodohan dan pembohongan publik. Ujar Udin warga Sintang. ( Red//tim)
Tags
Umum