Melawi, Kalbar - Jajaran polres Melawi telah mengamankan seorang oknum Kades Desa Beloyang kecamatan Belimbing dalam kasus penggelapan DD (Dana Desa) serta penipuan dibekuk di salah satu Kamar kost di kota nanga Pinoh kabupaten Melawi pada hari Senin, (26/05/25)
Beberapa kasus pidana umum berhasil diungkap diantaranya pencurian dengan pemberatan di Desa Batu Nanta melibatkan 2 orang tersangka, pencurian rumah di Jalan Poros Melawi oleh empat pelaku, juga penggelapan kendaraan bermotor oleh seorang tersangka di Nanga Pinoh, dan kasus pencurian sepeda motor oleh 2 orang tersangka di Pinoh Selatan.
Dari beberapa kasus ini, Polres Melawi juga berhasil mengamankan sejumlah beberapa barang bukti diantaranya seperti mesin chainsaw, tabung gas, rice cooker, speaker aktif, sepeda motor, kunci T, juga ponsel.
Selanjutnya dari kasus penyalahgunaan narkotika, polres Melawi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total 7,48 gram bruto, satu butir pil ekstasi, dua unit sepeda motor, sepuluh unit ponsel, timbangan elektrik, dan sejumlah uang tunai.
Ketiga tersangka dalam kasus tersebut merupakan laki-laki yang diamankan dari tiga lokasi berbeda yakni Nanga Pinoh, Pinoh Timur, dan Tanjung Lay.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras semua anggota di lapangan serta dukungan warga masyarakat.
“Dan ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ucapnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Melawi.
“Kami mengajak seluruh lapisan warga masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba.Juga kepada Rekan-rekan Awak Media laporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Humas polres Melawi
