Sidang Praperadilan Di PN Sintang Dugaan Kriminalisasi Hukum, Pengacara Sebut Penyidik Tidak Faham Hukum


Sintang, Kalbar - Sidang Praperadilan Agustinus dkk memasuki sidang Praperadilan ke 5 di pengadilan negeri Sintang dengan membacakan hasil kesimpulan oleh Pengacara Hukum Herianto Gani, SE, SH, MH dan Marselinus Daniel, SH dan dari penyidik Polda Kalbar oleh tim Hukum Polda Kalbar serta dihadiri oleh para tokoh adat, ormas dengan dipimpin oleh Hakim Yuniar Yudha Hilmawan, SH.MH, Jum'at (27/3/2026).
Dalam Sidang Praperadilan pembacaan kesimpulan bahwa dari beberapa fakta tentang penetapan tersangka terhadap Agustinus, Timotius dan Pendi cacat hukum karena kasus kontraktual dan perjanjian utang piutang seharusnya kasus perdata, ujar Heriyanto Gani.
Tim Kuasa Hukum Agustinus, S.Pd dkk secara terbuka mempertanyakan arah penanganan perkara yang tengah diuji melalui Sidang Praperadilan.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Agustinus, SPd yaitu Herianto Gani, SE, SH, MH menegaskan bahwa perkara yang menjerat Kliennya berakar dari hubungan kerja dengan Perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT. Linggar Jati Almansurin (LJA) yang beroperasi di Kecamatan Serawai dan Ambalau.

“Sejak awal kami tegaskan, ini adalah Sengketa Keperdataan. Hubungan antara Klien kami dan pihak Perusahaan jelas berbasis Kontrak Kerja. Maka kami berharap Majelis Hakim dapat melihat Substansi perkara ini secara Objektif dan memberikan putusan yang mencerminkan Keadilan,” ujar Herianto.

Ia menekankan bahwa penanganan Perkara harus tetap berpijak pada Dasar Hukum yang tepat. Kesalahan dalam menempatkan Perkara, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian Hukum yang luas.

“Kalau Sengketa Kontrak diproses sebagai Pidana, ini menjadi Preseden yang tidak baik. Ini bisa berdampak pada dunia usaha dan hubungan kerja secara umum,” tambahnya.

Herianto juga mengajak Masyarakat untuk turut mengawal jalannya Proses Hukum, namun dengan tetap menjaga ketertiban.

“Kami mengimbau Masyarakat Sintang untuk mengawal proses ini secara bijak. Jaga keamanan, jaga ketertiban, dan mari kita saksikan bersama putusan yang akan dibacakan pada 30 Maret 2026,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan oleh Marselinus Daniel, SH, MH, anggota tim kuasa hukum lainnya. Ia menjelaskan bahwa hubungan Hukum antara para pihak didasarkan pada kesepakatan tertulis yang sah, yakni Memorandum of Understanding (MoU).

“Dalam MoU tersebut telah diatur hak dan kewajiban para pihak. Ada progres pembayaran yang dibuktikan dengan transfer dana, serta komunikasi langsung antara Klien kami dan pihak Perusahaan. Ini menunjukkan adanya hubungan Kontraktual yang jelas,” terang Marselinus.

Menurutnya, fakta-fakta tersebut menjadi dasar kuat bahwa perkara ini berada dalam ranah Keperdataan, bukan Pidana.

“Tidak ada unsur Pidana dalam kasus ini. Sejak awal kedua belah pihak menunjukkan itikad baik. Maka sangat penting untuk tidak mencampuradukkan antara Perdata dan Pidana,” tegasnya.

Marselinus juga mengingatkan Masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan hukum.

“Jika ada keraguan dalam memahami suatu perkara, sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu. Jangan sampai muncul opini yang justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Proses Hukum harus berjalan secara transparan dan berdasarkan fakta yang dapat diuji.

“Kami berharap proses ini berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya kepentingan lain di luar Hukum. Yang utama adalah keadilan harus ditegakkan,” katanya.

Setelah rangkaian Audensi selesai, Agustinus CS bersama Tim Kuasa Hukumnya langsung mengikuti sidang Praperadilan lanjutan yang telah memasuki tahap ke-6 di Pengadilan Negeri Sintang. Panjangnya proses ini menjadi perhatian tersendiri, sekaligus menunjukkan bahwa Perkara ini tengah diuji secara serius di hadapan Hukum.

Menariknya, setelah sidang berakhir, para Tetua dan Tokoh Adat Dayak menggelar ritual Adat di halaman Pengadilan. Prosesi ini menjadi Simbol kuat bahwa Masyarakat Adat turut mengawal jalannya keadilan, tidak hanya dari sisi Hukum Formal, tetapi juga dari nilai-nilai Budaya dan Moral.

Kini, perhatian tertuju pada putusan praperadilan yang akan dibacakan pada 30 Maret 2026. Putusan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian Hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah Masyarakat.

Di tengah sorotan Publik dan keterlibatan berbagai Elemen Masyarakat, satu harapan mengemuka: agar Hukum benar-benar ditegakkan secara adil, Objektif, dan sesuai dengan prinsip yang berlaku.

Sementara saat ditanya tentang rencana pergerakan massa yang akan menghadiri sidang putusan tanggal 30 Maret 2026, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa akan melihat hasil perkembangan, karena akan adanya mediasi yang dilakukan oleh Bupati Sintang dan Kapolres Sintang serta beberapa tokoh-tokoh, sehingga rencana pergerakan massa untuk mendukung penuh pada sidang Praperadilan putusan masih belum bisa kita pastikan, ujarnya. (nus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak