Sintang, Kalbar - Sempat tersendat saat peresmian Hotel Charlie di jalan lintas Melawi kota Sintang yang beberapa bulan lalu karena perijinan belum lengkap dan akhirnya ada angin segar, sebab kelengkapan semua persyaratan sudah terpenuhi sesuai dengan data yang diminta oleh dinas terkait serta uji kelayakan juga sudah diperiksa, maka Hotel Charlie akan siap beroperasi tahun ini.
Pertemuan dilakukan di ruang aula Hotel Charlie yang dihadiri oleh instansi terkait pemerintah kabupaten Sintang yaitu, dinas Perumahan dan pemukiman (perkim), Dinas lingkungan Hidup, Dinas tata ruang, Dinas perhubungan, bagian hukum Pemda Sintang, Lurah kampung ladang dan Pemilik Hotel Charlie beserta manajemen, kamis (12/2/2026).
Hasil penelitian dokumen dan kelengkapan menunjukkan bahwa semua sudah terpenuhi yang sudah dilengkapi pihak Hotel Charlie dan telah memenuhi syarat untuk pendirian bangunan, oleh sebab itu Hotel Charlie layak untuk beroperasi sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditentukan maka dipastikan Hotel Charlie kota Sintang siap beroperasi.
Cece panggilan pemilik Hotel Charlie merasa senang dan lega bahwa pendirian bangunan Hotel Charlie yang sempat di permasalahkan karena dianggap tidak memiliki izin dan dokumen dan sebenarnya sudah ada kelengkapan persyaratan, hanya saja masih berproses waktu itu dan semua aturan sudah diikuti, akhirnya merasa senang karena sudah lengkap, maka Hotel Charlie siap beroperasi dan tinggal menunggu waktu yang tepat karena masih ada beberapa bagian bangunan dan ruang masih di perbaiki, ujarnya.
Sementara itu Arbudin ketua LSM Somasi dan tim investigasi saat mendampingi pemilik Hotel Charlie menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan dan meminta semua pihak-pihak tidak mencari-cari kesalahan yang sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan, sebab dengan adanya dukungan investasi di kabupaten Sintang terutama di bidang perhotelan adalah untuk kemajuan kabupaten Sintang dan yang diuntungkan menambah pendapatan daerah, terang Arbudin.
Arbudin ketua LSM Somasi juga berharap terus mendukung investor yang ingin berinvestasi di kabupaten Sintang tetapi tetap pada prosedur yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dalam menata kota Sintang yang lebih baik. "Ya untuk bangunan Hotel Charlie yang sudah kita lihat berdiri kokoh ditengah jantung kota Sintang sudah memenuhi syarat untuk beroperasi, karena sudah sesuai prosedur dan juga semua kelengkapan dokumen sudah dipenuhi" ujar Arbudin.
Sementara itu kepala dinas lingkungan Hidup Siti Musrikah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan langsung di lapangan serta persyaratan dokumen sudah dipenuhi, oleh karena itu bangunan Hotel Charlie yang sudah berdiri bisa beroperasi kedepannya. (tns)