Sintang, Kalbar - Bupati Sintang Herkulanus Gregorius Bala Menerima Puluhan tokoh masyarakat dan Ketua Umum SABER, Agustinus, S.Pd yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya bersama Ormas kemasyarakatan di pendopo rumah jabatan Bupati Sintang, kamis (26/3/2026)
Kedatangan para tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat, untuk menyampaikan hasil sidang praperadilan yang saat ini masih berlangsung di pengadilan negeri Sintang yang dialami Agustinus dkk yang dianggap kriminalisasi hukum oleh penyidik Polda Kalbar dan kemungkinan dari jadwal persidangan praperadilan akan diputuskan pada 30 Maret 2026.
Kedatangan para tokoh dan ormas untuk koordinasi dan musyawarah bersama Forkopimda Kabupaten Sintang bertujuan untuk membahas dugaan kriminalisasi yang menimpa Agustinus, dan rekannya Pendi, Timotius Andrianto oleh Perusahaan pekebun Kelapa Sawit Milik PT LJA yang beroperasi di wilayah Kecamatan Serawai kabupaten Sintang.
Kedatangan para tokoh dan ormas diterima langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala. Kehadiran Agustinus Cs dan kuasa hukumnya serta puluhan perwakilan Ormas dalam pertemuan tersebut adalah bukti keseriusan dalam menuntut keadilan terkait atas dugaan Kriminalisasi yang menimpa Agustinus, S.Pd, Pendi, Timotius Andrianto, yang dilakukan oleh Perusahaan Kelapa Sawit milik PT LJA yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dan menetapkan Tokoh masyarakat Agustinus dkk jadi tersangka atas tuduhan pencurian alat berat tetapi tanpa adanya alat bukti yang jelas.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin krusial yang disampaikan oleh Agustinus, S.Pd kepada Pemerintah Daerah kabupaten Sintang.
Pertama Agustinus Menceritakan kronologi tindakan PT LJA yang dinilai telah menyudutkan kami bertiga yaitu, Agustinus, S.Pd, Pendi, dan Timotius Andrianto, pada saat kami memperjuangkan hak-hak kami yaitu utang piutang yang harus dibayarkan oleh pihak PT LJA atas hasil kerja dan sesuai dengan perjanjian kerja sama, tetapi pihak PT LJA malahan mengkriminalisasi.
Maka dengan ini kami meminta Pemerintah Daerah Sintang hadir sebagai penengah, agar tidak ada yang dirugikan secara sepihak, pinta Agustinus. "Dirinya juga tetap berkomitmen menjaga situasi agar tetap kondusif, aman, dan terkendali selama proses hukum Selama mediasi berjalan. "Kami datang hanya untuk menyampaikan aspirasi dan mencari keadilan saja. Harapan kami, Sintang ini tetap kondusif namun hak-hak masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja," ujar Agustinus di hadapan Bupati Sintang.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, menyambut baik langkah dialogis yang ditempuh oleh Agustinus, S.Pd, Pendi, Timotius dan Andrianto, yang didampingi tim kuasa hukumnya serta tokoh masyarakat lainnya.
Pihak Pemkab Sintang tetap berkomitmen untuk meninjau permasalahan ini secara objektif demi menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi warga Sintang secara keseluruhan.
Bupati Sintang juga menyampaikan kepada kelompok Agustinus,Cs bahwa pada hari sabtu tanggal 28/3/2026, Pihak PT LJA akan melakukan Mediasi bersama Kelompok Agustinus Cs. Semoga dengan adanya mediasi musyawarah pada hari sabtu nanti, bisa berjalan dengan tertib dan aman hingga memiliki komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bumi Senentang yang kondusif dan damai, ujar Bupati Sintang Herkulanus Gregorius Bala.
Sementara itu Andreas Panglima Asap kabupaten Sintang menyampaikan bahwa hukum harus ditegakkan adil dan bukan karena ada uang lalu hukum semena-mena terhadap masyarakat dan semaunya aparat hukum membela perusahaan karena uang, ujar Andreas.
Andreas Panglima Asap juga secara tegas meminta Pemerintah Daerah tidak tinggal diam. Jangan sampai Sintang dikotori kepentingan tertentu akibat ulah permainan penegak hukum dan permainan perusahaan, sehingga masyarakat selalu dirugikan oleh ulah perusahaan dan mendesak Bupati Sintang harus berdiri di atas semua kepentingan agar memberikan keadilan dan bijaksana untuk berani merespon tindakan dugaan Kriminalisasi yang dinilai sudah kelewatan batas atas keadilan hukum, tegas Andreas. (red/ns)