Sintang, KalBar– Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang oknum kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Sintang viral di media sosial. Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum kades tersebut berinisial SO, Kepala Desa Sejawak, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Lantng Sepadan, Sungai Kapuas, Kelurahan Tanjung Puri, Kabupaten Sintang.
Kasat Polairud Polres Sintang, Iptu Sutarji, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan.
“Benar, tersangka sudah kami tangkap dan saat ini telah ditahan. Ketika ditangkap, yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Iptu Sutarji, Kamis, 29 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan di salah satu warung di Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Sementara sepeda motor hasil curian diketahui disimpan tersangka di rumahnya yang berada di Gang Bungur Pangeran Kuning, Kelurahan Pasar Inpres.
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Terungkap
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Leju, warga Desa Semareh, Kecamatan Ketungau Tengah. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di parkiran Lanting Sepadan, di atas Sungai Kapuas, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.
Awalnya korban tidak mengetahui siapa pelaku pencurian sepeda motor miliknya. Namun, korban kemudian berinisiatif meminta bantuan petugas keamanan lanting untuk melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas ada seseorang yang mengambil sepeda motor korban. Namun korban mengaku tidak mengenali pelaku,” jelas Iptu Sutarji.
Korban sempat berupaya mencari identitas pelaku dengan bantuan beberapa saksi, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang.
Pelaku Kades Aktif, Motif Terlilit Utang
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka SO. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan kepala desa aktif di wilayah perbatasan, tepatnya Desa Sejawak, Kecamatan Ketungau Hulu.
“Setelah kami dalami, ternyata pelaku adalah seorang kades yang masih aktif menjabat sampai saat ini,” ungkap Iptu Sutarji.
Barang bukti berupa sepeda motor korban berhasil diamankan dan diketahui belum sempat dijual. Motor tersebut masih berada dalam penguasaan tersangka saat diamankan.
Terkait motif, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang kepada keluarganya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri karena terlilit hutang. Diduga mengalami jalan buntu, sehingga mengambil jalan pintas dengan mengambil barang milik orang lain,” jelasnya.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah perairan, penanganan perkara ini ditindaklanjuti oleh Satuan Polairud Polres Sintang. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut.*
Tags
Hukum Dan Kriminal