Sintang, Kalbar - LSM Somasi siap ungkap jejak Kim Ik Bae pelaku Mafia Tanah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arbudin Ketua LSM Somasi saat ditemui media untuk info tindak lanjut hukuman adat.
Arbudin menjelaskan masalah hukuman adat itu ditangani langsung oleh perangkat adat Desa Sungai Ukoi bersama Temenggung, LSM Somasi hanya memonitor, info nya masih belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Kim Ik Bae.
Dulu pihak Kim Ik Bae sudah pernah dihukum adat, yaiitu kasus diskotik Angel dan kasus Pasar Raya, setelah ada demo baru tuntutan adat dipenuhi, kasus tanah ini yang ketiga kali nya pihak Kim Im Bae terkena sanksi Adat, saya harap tidak perlu lah ada demo kata Arbudin.
Terlepas dari proses hukum adat, kasus pencaplokan tanah ini menjadi pintu masuk bagi Tim Investigasi LSM Somasi untuk membongkar praktek mafia tanah yang dilakukan pihak Kim Ik Bae.
Kemarin pada 21 Oktober 2026 LSM Somasi telah menerima surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang Nomor: MP. 03.04/2105-61.05/X/2026 tanggal 15 Oktober 2026 perihal: Tanggapan Surat Mohon Peninjauan dan Klarifikasi dimana LSM Somasi diminta untuk melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan proses peninjauan dan klarifikasi tersebut. Tentu hal ini secepatnya akan kita penuhi ujar Arbudin.
Kasus sertifikat ganda SHM tahun 1990 yang di atasnya terbit lagi SHM tahun 2014 dapat ditinjau berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, jika ada dua sertifikat otentik yang tumpang tindih, berlaku asas First in time, stronger in right (siapa yang pertama, dia yang kuat). Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 290 K/Pdt/2016 yang menyatakan:
"Jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu... selama proses penerbitannya sah dan sesuai prosedur."
Artinya, secara hukum, SHM tahun 1990 memiliki posisi yang lebih kuat dibanding SHM tahun 2014.
Jika SHM tahun 2014 tersebut terbit karena adanya unsur cacat hukum, penyerobotan, pemalsuan, atau diterbitkan secara melawan hukum, maka pemilik SHM 1990 dapat menuntut pembatalan atas terbitnya SHM baru (2014) di atas tanah yang sudah bersertifikat (1990) karena hal ini sangat jelas mengindikasikan adanya cacat administrasi pertanahan pada instansi terkait.
Jika terbitnya SHM tahun 2014 tersebut melibatkan pemalsuan dokumen warkah tanah atau keterangan palsu, dapat dikenakan pasal pidana:
Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Tim Investigasi LSM Somasi akan fokus membongkar praktek mafia tanah Kim Ik Bae selain dalam kasus sertifikat ganda ini, juga dalam kasus pergeseran titik lokasi bidang tanah, berdasarkan SHM tahun 1982 lokasi bidang tanah di Desa Jerora 1 (tidak jauh dari area Museum Motor Bandung) tetapi pecahan SHM dari sertifikat induk tahun 1982 di Desa Jerora 1 diterbitkan SHM tahun 2020 lokasi bidang tanah berpindah ke Kelurahan Akcaya 1. Kasus pergeseran bidabg tanah ini melibatkan Saiful Anwar dan Kim Ik Bae.
Kasus pencaplokan tanah waris dan hutan adat oleh pihak Kim Ik Bae seluas 100 Hektar lebih di Desa Sungai Ukoi yang menjadi kebun sawit Kim Ik Bae ini masih dalam proses investigasi oleh Tim LSM Somasi untuk mendapatkan data-data akurat dan berbagai keterangan ahli waris yang dapat dipertanggung jawabkan dan akan digunakan untuk proses hukum baik hukum adat maupun hukum positif kata Arbudin.
Media mencoba terus menghubungi pihak Kim Ik Bae untuk memberikan hak jawab sesuai etika jurnalistik, transparansi pemberitaan dan informasi berimbang tetapi pihak Kim Ik Bae melalui pesan WhatsApp menyatakan untuk "menunggu" dan "lagi dikomunikasikan dengan para pihak" (nus/red)
Tags
Hukum Dan HAM