Kim Ik Bae Dihukum Adat Diduga Caplok Tanah Warga

Sintang, Kalbar - Temenggung Adat Dayak wilayah Engkelinau Randah Hilarius Ali dan Kepala Adat Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Buhari telah mengeluarkan Putusan Adat pada hari Selasa 13 Oktober 2026 yang lalu yang memberikan sanksi adat terhadap Kim Ik Bae berupa Sanksi Adat Salah Basa Neraka, Mali Kampung, Kesupan Pengurus Adat dan Tanggungan Ritual Adat.

Asal mula permasalahan ini akibat terjadinya sengketa tanah dimana Kim Ik Bae memiliki sertifikat tanah SHM Nomor 2524 seluas 15.000 M2 yang diterbitkan Kantor BPN Sintang pada tahun 2014, sementara pada areal tanah tersebut sebelumnya telah ada kepemilikan Sertifikat SHM Nomor 9073 seluas 5.000 M2 atas nama Susanto Wijaya dan Sertifikat SHM Nomor 9327 seluas 7.000 M2 atas nama Zulkifli dimana kedua SHM ini diterbitkan oleh Kantor BPN Sintang pada tahun 1990. Ada selisih waktu 24 tahun.

Pihak Kim Ik Bae melakukan pemagaran kawat berduri sekitar awal September 2026 dan hal ini mendapat respon para pemilik tanah awal yang SHM nya bertahun 1990, sehingga atas permasalahan tersebut para pemilik tanah memberikan kuasa kepada LSM Somasi untuk melakukan dimediasi dengan Kim Ik Bae.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Somasi Arbudin ketika ditemui pihak Media pada hari Selasa 20 Oktober 2026, ia menjelaskan setelah menerima surat kuasa pada 21 September 2026, maka segera menurunkan Tim Investigasi LSM Somasi untuk mendapatkan informasi terkait pencaplokan tanah warga oleh pihak Kim Ik Bae.

Dari hasil koordinasi Tim Investigasi LSM Somasi kepada pihak Pemerintah Desa Sungai Ukoi, RT, RW, tokoh masyarakat, Tokoh Adat dan Temenggung serta Dewan Adat Dayak kecamatan sungai tebelian diketahui pemasangan pagar kawat berduri pada lahan milik orang lain itu sama sekali tidak ada izin atau pemberitahuan baik pemberitahuan langsung maupun tertulis.

Kita telah menyurati pihak Kim Ik Bae pada 5 Oktober 2026 yang lalu bahwa pemilik tanah akan melaksanakan Ritual Adat pada 10 Oktober 2026 di atas tanah pemilik SHM bertahun 1990 tersebut, sehingga kita memintan agar pagar tersebut dibuka agar tidak menimbulkan pelanggaran adat. Tetapi pihak Kim Ik Bae membuat surat tanggal 6 Oktober 2026 yang isinya menyatakan tidak bisa hadir dalam acara Ritual Adat seuai undangan serta tetap memagar kawasan tersebut.

Acara Ritual Adat pemasangan Pamabak’ng atau Tanda Adat pada tanah berlangsung lancar walau pagar kawat tetap terpasang. Karena saat pelaksanaan Ritual adat tersebut dihadiri langsung Temenggung, Kepala Adat Desa, RT, Sekdes Sungai Ukoi yang mewakili Kades, Kasi Trantib Kecamatan Sungai Tebelian yang mewakili Camat, ketua Dewan Adat Dayak kecamatan sungai tebelian dan warga setempat, maka Temenggung Wilayah Engkelinau Randah menyatakan tindakan pemagaran oleh pihak Kim Ik Bae telah melanggar adat dan tindakan yang tidak patut secara kearifan lokal karena tidak melapor atau izin, sementara yang bersangkutan mengetahui tanah tersebut adalah milik orang lain karena sebelumnya sudah diberitahukan melalui surat oleh LSM Somasi.

Kita bersama Temenggung dan Kepala Adat Desa Sungai Ukoi masih menunggu Kim Ik Bae untuk segera melaksanakan sanksi adat ini agar situasi kondusif dan terkait permasalahan pencaplokan tanah ini telah ada surat dari Kepala Kantor BPN Sintang yang akan kita tindak lanjuti segera kata Arbudin mengakhiri penjelasannya.

Pihak Media telah menghubungi pihak Kim Ik Bae terkait tuntutan adat tersebut tetapi hingga berita ini terbit belum ada penjelasan. Media memberikan kesempatan seluas-luasnya hak jawab kepada Kim Ik Bae untuk pemberitaan yang berimbang dan akan menyampaikan secara terbuka kepada publik. (red/tim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak