PT Pontianak Tolak Banding Yayasan Orangutan, Kongregasi SMM Menangkan Sengketa Tanah 4,4 Hektare


Pontianak, Kalbar Perjuangan hukum Kongregasi Serikat Maria Montfortan (SMM) Provinsi Indonesia dalam mempertahankan tanah warisan mendiang Pastor Jacques Maessen kembali membuah hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menolak seluruh permohonan banding Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sintang atas lahan seluas 43.998 meter persegi (4,4 hektare) di Kelurahan Akcaya, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

​Putusan Nomor 81/Pdt.G/2026/PT PTK yang dibacakan pada Kamis (20/8/2026) tersebut diketok oleh Majelis Hakim Banding yang diketuai Gatot Sarwadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota Bambang Nurcahyono, S.H., M.Hum., dan Teguh Sarosa, S.H., M.H.

​Majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal baru dalam memori banding YPOS yang dapat mengubah putusan tingkat pertama. Oleh karena itu, seluruh pertimbangan hukum PN Sintang diambil alih sepenuhnya sebagai pertimbangan PT Pontianak.

​Lewat putusan ini:

  • Status Kepemilikan: Kongregasi SMM sah sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00121/Akcaya.
  • Legalitas Wasiat: Akta wasiat Pastor Maessen tertanggal 21 Desember 1978 dinyatakan sah dan berharga.
  • Pembatalan Hibah: Akta hibah tanah tersebut kepada YPOS batal demi hukum.
  • Biaya Perkara: YPOS dihukum membayar seluruh biaya perkara di kedua tingkat peradilan.

​Sengketa ini bermula dari status hukum tanah yang sempat tercatat atas nama pribadi Pastor Jacques Maessen, misionaris asal Belanda yang mengabdi di Sintang sejak 1968.

Tanggapan Tim Hukum

​Ketua Tim Hukum Kongregasi SMM dari LBH Keadilan dan Perdamaian, Fransiskus, S.H., menyambut baik putusan tersebut sebagai penegasan atas kebenaran dalil yang mereka perjuangkan.

​"Putusan banding ini membuktikan argumentasi hukum kami soal cacat formil akta hibah dan status harta yang melekat pada tugas perutusan berdiri kokoh. Majelis Pengadilan Tinggi bahkan secara khusus mengutip keterangan ahli dari pihak lawan untuk mempertegas kelemahan akta hibah tersebut," ujar Fransiskus.

​Anggota tim hukum, Erwin Siahaan, S.H., menyoroti penetapan kapasitas hukum Pastor Maessen oleh majelis hakim.

​"Ini bukan soal mencabut hak seseorang, melainkan memahami bahwa harta yang diperoleh seorang biarawan dalam menjalankan tugas perutusan bukanlah harta pribadi. Majelis memahami betul bahwa keterlibatan Pastor Maessen—termasuk dalam pelestarian orangutan—merupakan bagian dari penugasan kongregasi," kata Erwin.

​Sementara itu, Maksi Omri, S.H., menekankan bahwa konsistensi putusan di dua tingkat peradilan memberikan kepastian hukum yang kuat.

​"Pengadilan Tinggi menilai tidak ada satu pun hal baru dalam memori banding yayasan. Ini menunjukkan dalil-dalil pihak lawan memang tidak memiliki dasar yang kuat sejak awal," tegasnya.

Amanah Pelayanan Misionaris

​Perwakilan Provinsial Kongregasi SMM, Pastor Yakobus Rua Bai, SMM, menyampaikan rasa syukur atas putusan lembaga peradilan tersebut.

​"Kami bersyukur kepada Tuhan atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak. Terima kasih kepada majelis hakim di kedua tingkat peradilan yang telah memeriksa perkara ini dengan saksama, serta tim hukum yang mendampingi kami secara tekun," kata Pastor Yakobus.

​Ia menegaskan, kemenangan hukum ini menjaga warisan pelayanan almarhum untuk masyarakat setempat.

​"Tanah ini adalah bagian dari amanah pelayanan yang diwariskan Pastor Jacques Maessen bagi umat dan masyarakat Sintang selama puluhan tahun pengabdiannya. Putusan ini menegaskan bahwa amanah tersebut tetap terjaga," pungkasnya. ( tim/ nus) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak