TBBR Sintang Audiensi Dengan Bupati Sintang


Sintang, Kalbar - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menerima Patih Martias Penasihat dan Pembina Dewan Pimpinan Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (DPD TBBR) Kabupaten Sintang dan anggotanya di Ruang Kerja Bupati Sintang pada Jumat, 25 September 2026.


​Bupati Sintang saat menerima DPD TBBR Kabupaten Sintang didampingi Forkopimda, Forum Ketemenggunan, tokoh adat, tokoh masyarakat, Kepala OPD dan Kabag Hukum dan HAM dan hadir juga Kapolres Sintang, Dandim Sintang.


Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengapresiasi langkah TBBR yang proaktif membuka ruang dialog. Bupati menekankan pentingnya kolaborasi tanpa ada pengkotak-kotakan antara pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat adat.

"Pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau petugas saja. Kita butuh keterlibatan masyarakat adat yang memahami kondisi lapangan. Kita dukung ketahanan pangan lokal, namun aturan keselamatan bersama terkait dampaknya terhadap kabut asap dan kesehatan publik harus tetap dipatuhi," pungkas Bupati Sintang.

​Patih Martias Penasihat dan Pembina Dewan Pimpinan Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (DPD TBBR) Kabupaten Sintang menjelaskan koordinasi ini dilakukan terkait Inpres pencabutan Perda yang mengatur tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar.

​"masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Sintang secara turun-tururun telah melaksanakan sistem perladangan tradisional sebagai bagian dari identitas budaya, sistem ketahanan pangan, serta kearifan lokal yang diwariskan oleh leluhur. Praktik perladangan masyarakat adat berbeda dengan kegiatan pembakaran hutan dan lahan secara komersial dan tidak terkendali. Sistem perladangan adat dilaksanakan dengan mekanisme adat yang ketat, skala terbatas, pengawasan komunitas adat, serta pertimbangan aspek keselamatan dan berkelanjutan lingkungan” terang Patih Martias

​Hengky Arianto Kabag Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk hanya melakukan penyesuaian Peraturan Bupati Sintang Nomor 14 Tahun 2022, tidak melakukan pencabutan. 

​“keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada penambahan pasal dan ayat serta melakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan aturan terbaru serta kondisi di lapangan. Perbup ini disusun sejak 2019 dan sudah 3 kali mengalami perubahan. Perbup kita juga selaras dengan Inpres Nomor 11 Tahun 2026” terang Hengky Arianto.

​Mendengarkan penjelasan Pemkab Sintang, DPD TBBR Kabupaten Sintang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kebijaksanaan Pemkab Sintang menyikapi Instruksi Presiden RI tersebut serta merasa puas dan bangga dengan mendengar langsung dari Pemkab Sintang.  (red/tim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak