LSM Somasi siap lawan mafia tanah.

Sintang, Kalbar - LSM Somasi siap lawan mafia tanah, Hal tersebut disampaikan Arbudin, Ketua LSM Somasi kepada Media sesaat setelah keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang pada hari Rabu 23 September 2026 yang ikut hadir sebagai saksi dari perkara gugatan perdata untuk Peninjauan Kembali perkara nomor: 28/Pdt.G/2015/PN Stg yang didaftarkan pada 19 Agustus 2026 dan mulai disidangkan pada hari Rabu 23 September 2026 adalah sidang perdana dengan agenda Sumpah Novum.

Arbudin menjelaskan bahwa LSM Somasi sebagai saksi yang memberikan dukungan atas novum baru yaitu ditemukannya posisi pasti atas keberadaan tanah milik Siti Mariam berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 13/Pdt.G/2026/PT PTK tanggal 12 Pebruari 2026 yang secara tersirat menunjukkan adanya tanah Siti Mariam/Tjong Tjiu Fa alias Fasino dengan SHM Nomor 1037 Tahun 1982 ukuran 2000 M2.

"Bahwa LSM Somasi meneguhkan kepemilikan SHM Nomor 1037 atas nama Siti Mariam tersebut melalui proses kearifan lokal yaitu Hukum Adat setempat yang produknya tertuang dalam 2 (dua) dokumen yang digunakan sebagai bukti pendukung atas novum baru dalam persidangan yang dilaksanakan hari ini", jelas Arbudin.

Dokumen dimaksud adalah Berita Acara Pemasangan Tanda Adat pada tanah milik Siti Mariam/Tjong Tjhu Fa alias Fasino tanggal 8 Juni 2026 dan Dokumen Berita Acara Pemasangan Tanda Patok Adat pada tanah milik Siti Mariam/Tjong Tjhu Fa alias Fasino tanggal 6 Juli 2026.

Dengan digunakannya kedua Dokumen Adat tersebut sebagai bukti dakam proses persidangan di Pengadilan, ini membuktikan Hukum Adat kedudukannya sama dan setara dengan hukum maupun perundangan yang berlaku di Republik Indonesia sambung Arbudin.

Oleh karena itu LSM Somasi berkomitmen untuk melawan para mafia tanah dengan penegakkan Hukum Adat yang dapat dipertanggung jawabkan dan meminta para Temenggung Adat tetap menjaga integritas yang tinggi, jujur, adil dan bijaksana dengan tetap berpedoman pada sendi kearifan lokal sehingga produk Hukum Adat dapat diterima dan setara dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku tutup Arbudin.

Pada saat yang sama Kandidawati, SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Siti Mariam/Tjong Tjhu Fa alias Fasino menjelaskan kepada Media bahwa terdapat 25 bukti atau novum baru yang kita sampaikan di persidangan hari ini.
Persidangan hari ini adalah pemeriksaan berkas gugatan dan pengambilan sumpah atas saksi yang menemukan novum baru tersebut jelas Kandidawati, SH.

"Untuk perkara ini agar menjadi pelajaran dan demi ketertiban masyarakat di desa Sungai Ukoi terkhusus Dusun Simpang Tiga, saya minta BPN Sintang tidak tutup mata, segera tindak oknum BPN Sintang yang dengan sengaja menggunakan jabatannya secara melawan hukum. Karena banyak sekali permasalahan tanah terjadi akibat dari oknum BPN Sintang merubah-rubah peta dalam aplikasi Sentuh Tanahku tanpa diketahui pemilik tanah. Ini adalah tindakan mafia yang harus dilawan dan dibersihkan dari BPN Sintang.
Oleh karena itu mari kita bersama-sama kembalikan tanah-tanah masyarakat ke posisi awal yang semestinya, nah terkait tanah Tjong Tjhu Fa yang kalah dalam persidangan perkara Nomor 28 Tahun 2015, saya selaku Kuasa Hukum para ahli waris telah menempuh upaya hukum dalam hal ini Peninjauan Kembali (PK),  saya menghimbau kepada semua elemen masyarakat agar ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Kita lawan para mafia tanah", kata Kandidawati, SH berapi-api.

Stevanus selaku penggugat dan ahli waris dari Tjong Tjhu Fa alias Fasino mengatakan dengan singkat kepada media agar Hakim menegakkan keadilan berdasarkan bukti novum baru ini dan hak atas tanah yang dirampas para mafia tanah dikembalikan kepada kami.*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak