Sintang, Kalbar — Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga kuat masih marak terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Salah satunya ditemukan di SPBU 64.786.20 yang berlokasi di Jalan Sintang–Kelam, Desa Jerora Satu, Kecamatan Sintang.
Berdasarkan pantauan dan keluhan warga, petugas di SPBU tersebut secara terang-terangan mengisi BBM bersubsidi ke dalam jeriken yang disembunyikan di dalam kendaraan roda empat, bukan langsung ke tangki bahan bakar kendaraan.
Salah seorang warga Sintang yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat kecewa saat hendak mengisi BBM untuk kendaraan pribadinya. Menurutnya, ulah oknum petugas dan pelansir BBM ini sangat merugikan masyarakat luas, terlebih di tengah pasokan BBM yang terbatas.
"Ini jelas pelanggaran. Padahal sekarang pembatasan BBM sudah menggunakan aplikasi resmi dari Pertamina agar kuotanya tepat sasaran dan teratur. Faktanya di lapangan, pendistribusiannya justru terkesan semaunya sendiri," ungkap warga tersebut dengan nada kesal, Minggu (6/9/2026).
Ia menambahkan, BBM bersubsidi seharusnya dialokasikan langsung untuk kebutuhan masyarakat pengguna kendaraan bermotor, bukan diperjualbelikan kembali oleh pengecer atau mafia minyak demi meraup keuntungan pribadi.
Sering Terjadi dan Terkesan Dibiarkan
Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken berkedok kendaraan pribadi ini dinilai warga sudah sering terjadi dan seolah menjadi hal lazim di lokasi tersebut.
Warga pun mendesak Pertamina, Polres Sintang, serta Kapolda Kalimantan Barat untuk turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional SPBU di Kabupaten Sintang.
Sorotan dari Lembaga Investigasi dan Payung Hukum
Menanggapi fenomena tersebut, Tokoh Masyarakat Sintang sekaligus Ketua Tim Investigasi SOMASI Kabupaten Sintang, Bang Yai, menegaskan bahwa tindakan pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken tanpa izin sah merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai tata kelola dan sanksi terkait penyalahgunaan distribusi BBM telah diatur secara tegas dalam Pasal 51 hingga Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Aktivitas di SPBU 64.786.20 Desa Jerora Satu ini terindikasi kuat melanggar aturan kegiatan usaha migas sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2001. Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Kalbar, Polres Sintang, serta pihak Pertamina wajib bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik penyelewengan ini terus berlarut-larut," tegas Bang Yai.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pertamina dan jajaran kepolisian untuk menindak oknum pengelola SPBU maupun oknum pelansir yang terbukti bermain dalam mata rantai distribusi BBM bersubsidi ini.(red/ty/tim)