
Satu dari empat tersangka, AA (36), tercatat sebagai mantan atlet petinju. Polisi kini menahan AA bersama tiga tersangka lain, yakni K (31), M (35), dan FC (33), di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Penyidik mengambil langkah hukum itu setelah menjalankan rangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara pada 14 Agustus 2026.
“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).
Perkara ini bermula dari laporan AL terkait dugaan hilangnya emas setelah kendaraan yang ia tumpangi berhenti di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan tersebut, AL membawa emas seberat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah itu, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang. Emas tersebut terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Penyidik kemudian menjalankan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap IPTU Zainal.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka. Penyidik juga terus mengumpulkan fakta, keterangan, dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.
“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegas IPTU Zainal.*