Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, 13 Tersangka dan 3,47 Kg Emas Disita

Polda Kalbar Kembali Bongkar Kasus Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal.

Pontianak, Kalbar — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Dalam periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 10 kasus PETI dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Di antaranya emas murni seberat 3.474,58 gram, uang tunai senilai Rp315.515.000, empat unit mesin domfeng, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin yang tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

Kasus PETI di Sekadau Sempat Viral

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan salah satu perkara yang berhasil diungkap menjadi perhatian publik karena sempat viral di media sosial.

Kasus tersebut diungkap pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan lokasi kejadian di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang disebut merupakan oknum anggota dewan.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita emas murni hasil aktivitas penambangan ilegal dengan berat mencapai 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram.

Selain emas, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI tersebut.

Kombes Pol. Burhanuddin menjelaskan, aktivitas penambangan dilakukan dengan cara tersembunyi namun berlangsung secara intensif.

Hasil emas yang diperoleh kemudian diolah dan diperjualbelikan.

“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau,” ujar Kombes Pol. Burhanuddin saat konferensi pers, Rabu (19/8).

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa praktik PETI masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan dan penindakan berkelanjutan.

Polisi Sita Emas dan Uang Ratusan Juta Rupiah

Jika dilihat dari total barang bukti yang diamankan dalam 10 perkara tersebut, emas menjadi salah satu barang bukti utama.

Total 3.474,58 gram emas murni berhasil diamankan penyidik, selain itu, terdapat uang tunai lebih dari Rp315 juta yang turut disita dalam rangkaian penindakan.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan, peran masing-masing tersangka, serta aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

Keberadaan mesin domfeng dan peralatan tambang lainnya juga menjadi indikator bahwa aktivitas PETI dilakukan dengan menggunakan perangkat pendukung untuk mengolah material hasil penambangan.

Polda Kalbar Imbau Masyarakat Tidak Terlibat PETI

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, upaya pemberantasan PETI membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayahnya.

Kombes Pol. Bambang menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” tegas Kombes Pol. Bambang Suharyono.

13 Tersangka Dijerat UU Pertambangan 

Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Kalbar serta Polres jajaran.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin dan perbuatan terkait kegiatan pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan 10 kasus PETI sepanjang periode tersebut menjadi bukti bahwa Polda Kalbar bersama jajaran Polres terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat untuk memilih aktivitas pertambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak