Tersangka Korupsi MBG Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Foto: SC Kompas tv 

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, dua mantan pejabat tinggi BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Benar, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN," kata Jeffry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dimulai sejak Rabu dini hari. Selama proses berlangsung, aktivitas perkantoran dihentikan sementara dan para pegawai tidak diperkenankan memasuki gedung hingga penggeledahan selesai dilakukan.

Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Nanik akan didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala BGN.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pergantian pimpinan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Gizi Nasional selama hampir satu setengah tahun terakhir.

"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola program MBG serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak