Sintang, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan seorang tersangka berinisial HY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening uang pelanggan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang Kabupaten Sintang.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi dalam kegiatan press release yang didampingi Kasi Pidana Khusus Rasyid Kurniawan, Kasi PAPBB Andi Yaprizal, Kasubsi Intelijen Diva Nur Annisa, serta Kasubsi II Intelijen Junaidi Purba.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5.568.709.539 atau sekitar Rp5,5 miliar.
Kejaksaan Negeri Sintang menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Penyidik masih terus mendalami peran pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” ujar pihak Kejaksaan dalam keterangan resminya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HY selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana pelanggan pada perusahaan daerah yang memiliki peran penting dalam pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
Sumber: Kejaksaan Negeri Sintang