Keabsahan Kepengurusan Koperasi Sawit di Sintang Diuji di Pengadilan

  Fhoto : ilustrasi sengketa kepengurusan koperasi 

Sintang, Kalbar - Status kelembagaan KPKS Sinar Boluh Prima ditangguhkan sementara, mediasi dan persidangan ditempuh paralel

Sengketa kepengurusan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Sinar Boluh Prima di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, memasuki babak hukum.

Perkara yang berakar pada perselisihan keabsahan kepemimpinan koperasi itu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, sembari upaya penyelesaian secara musyawarah masih ditempuh di tingkat pembinaan.

Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2026/PN Stg. Sidang perdana dengan agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026.

Mengacu pada kalender persidangan dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, perkara ini dijadwalkan menjalani delapan kali persidangan hingga akhir Agustus 2026.

Di tengah proses tersebut, operasional koperasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sintang selaku instansi pembina hingga kini masih memberlakukan status penangguhan atau suspend terhadap koperasi.

Status itu disebut akan tetap berlaku sampai terdapat kepastian mengenai kepengurusan yang sah.

Mediasi Tahap Kedua

Sebelum perkara dibawa ke persidangan, pemerintah daerah lebih dahulu menempuh jalur musyawarah. Disperindagkop UKM Sintang menjadwalkan mediasi tahap kedua melalui surat tertanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas, Drs. H. Subendi, M.Si. Para pihak diundang hadir pada Senin, 29 Juni 2026, di kantor dinas.

Mediasi kedua ditempuh setelah pertemuan pertama tidak membuahkan kesepakatan. Menurut keterangan pihak penggugat, dalam mediasi pertama hanya satu pihak yang memenuhi undangan, sehingga musyawarah belum dapat berjalan sebagaimana diharapkan.

Diuji di Persidangan

Gugatan diajukan oleh Tet Lon, yang mengklaim sebagai Ketua Pengurus sah KPKS Sinar Boluh Prima, melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Erwin Siahaan & Partners. Pokok perkara berkaitan dengan dugaan ketidakabsahan proses peralihan kepengurusan koperasi.

Adapun substansi gugatan selengkapnya diserahkan untuk diuji dan dinilai oleh majelis hakim di persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Erwin Siahaan, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi memperoleh kepastian hukum atas keabsahan kepengurusan. "Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar perebutan jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum mengenai siapa yang berhak memimpin koperasi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati seluruh forum penyelesaian yang tersedia. "Kami menghargai mediasi yang difasilitasi Dinas. Namun apabila tidak tercapai titik temu, kami percayakan pengujiannya kepada pengadilan," kata Erwin.

Ia menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para pihak yang digugat.


Rekan kuasa hukum dari kantor yang sama, Fransiskus, S.H., menyoroti dampak sengketa terhadap anggota koperasi. "Yang menjadi perhatian utama kami adalah nasib ratusan petani plasma yang menggantungkan hidup pada koperasi ini. Karena itu, kami mendorong agar persoalan diselesaikan secara tuntas dan sesuai aturan," ujarnya.


Sementara itu, Tet Lon menyatakan kesiapannya mengikuti setiap tahapan, baik mediasi maupun persidangan. "Saya menempuh jalur ini demi kepentingan anggota dan petani plasma, bukan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi karena perkara masih berada dalam tahap mediasi. Seluruh dalil yang diajukan penggugat masih harus dibuktikan dalam persidangan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap..* 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak