Dua Dekade Menahan Sabar, Warga 3 Desa di Sintang Ancam Tumpahkan Sawit di Kantor Bupati, Tagih Janji Plasma PT SNIP


​Sintang, Kalbar — Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menggelar aksi damai di Kantor Bupati Sintang, Warga menuntut realisasi plasma 30 persen di dalam HGU PT Setia Nusa Indah Perkasa (SNIP) serta pengembalian lahan di luar HGU yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat yang selama ini dirampas oleh perusahaan,Selasa (6/10/2026).


Kesabaran masyarakat dari tiga desa yaitu Desa Mensiku Bersatu, Desa Lepung Pantak, dan Desa Baung Sengatap, akhirnya mencapai titik didih. Merasa diabaikan selama lebih dari 20 tahun oleh perusahaan perkebunan sawit serta tak mendapat kepastian dari pemerintah daerah, massa aksi mendatangi Kantor Bupati Sintang dengan membawa muatan buah kelapa sawit hasil panen mereka sendiri.

​Dalam orasi yang disambut riuh sorakan massa, perwakilan warga menegaskan bahwa tanah warisan leluhur mereka telah dikeruk dan dikelola oleh pihak perusahaan sejak belasan tahun lalu tanpa memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Dua tuntutan utama disampaikan warga, yakni kepastian realisasi kebun plasma 30 persen di dalam HGU serta inventarisasi dan pengembalian lahan di luar HGU yang menurut warga selama ini dikelola perusahaan PT Setia Nusa Indah Perkasa (PT SNIP) yang beroperasi di wilayah Ketungau Hilir: serta menuntut pengembalian lahan yang berada di luar HGU yang selama ini dikelola dan digarap oleh perusahaan untuk segera diserahkan kepada masyarakat karena hak ulayat masyarakat adat.

​"Kalau mau diperlombakan, Pak, ini adalah orang-orang yang sangat bersabar. Sudah lebih dari 20 tahun tanah warisan kami dikeruk dan dikelola perusahaan tanpa memperhatikan kesejahteraan kami," teriak salah seorang orator di tengah kerumunan massa.

​Janji Berbagi Rezeki yang Tak Pernah Terwujud

​Warga menceritakan bahwa sejak awal kedatangan perusahaan, masyarakat menyambutnya dengan terbuka dan iktikad baik. Mereka berharap kehadiran investasi perkebunan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bersama. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

​Berbagai upaya mediasi, negosiasi, hingga pertemuan resmi telah berulang kali dilakukan. Warga mencatat proses koordinasi intensif bahkan sudah dilakukan sejak Mei 2025 lalu. Namun hingga kini, pihak perusahaan dinilai terus mengulur waktu tanpa pernah memberikan keputusan konkrit.

​Upaya warga meminta fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Sintang maupun DPRD setempat juga dinilai belum membuahkan hasil. Puncak kekecewaan terjadi usai aksi orasi di kantor PT SNIP pada 10 September 2026. Kala itu, pihak manajemen perusahaan bersama perwakilan Pemda menjanjikan jawaban dalam waktu satu minggu.

​Namun, ketika warga mengirimkan surat resmi pada 1 Oktober 2026 dan mengundang pihak Pemda serta perusahaan hadir dalam aksi panen perdana warga, tak satupun perwakilan yang muncul di lokasi.

​"Kami berharap ada pihak Pemda dan perusahaan hadir memberikan keputusan, tetapi satu pun tidak ada yang datang! Pemerintah itu ke mana? Anggota Dewan yang mewakili masyarakat pun diam," tegas orator aksi.

​Ancam Tumpahkan Hasil Panen​Merasa aspirasinya terus digantung, warga akhirnya membawa langsung buah sawit hasil panen mandiri tersebut ke pusat pemerintahan daerah. Mereka mengancam akan menumpahkan seluruh muatan sawit di halaman kantor bupati jika pimpinan daerah dan DPRD tidak segera mengambil sikap tegas.

​Masyarakat menuntut agar perusahaan segera menjunjung tinggi etika serta bersedia bermitra secara adil. Jika tidak, warga mendesak agar perusahaan menyelesaikannya secara hukum atau angkat kaki dari wilayah adat mereka.

​"Kami lahir dan dibesarkan di tanah ini. Kalau kami tidak dihargai dan pihak perusahaan tidak mau berbagi rezeki, lebih baik angkat kaki dari sini! Sampai titik darah penghabisan, kami akan pertahankan tanah warisan nenek moyang kami," pungkasnya mendesak Bupati Sintang untuk segera turun tangan menuntaskan konflik agraria tersebut.

Tuntutan mereka satu: kebun plasma dari PT. Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) yang sudah 28 tahun beroperasi di wilayah mereka. Serta pembatalan PHK terhadap warga yang terdampak konflik agraria tersebut.

Aksi itu langsung diterima Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, yang juga Ketua TP3K Kabupaten Sintang. Ia didampingi Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno dan lima anggota DPRD Sintang, yakni Nekodimus, Markus Jembari, Lusi, Jimi Manopo, dan Supriyadi.

Wabup Sepakat: Plasma dari Kebun yang Sudah Ada  Menjawab  tuntutan warga, Wabup Ronny menyatakan sikap tegas. Pemkab Sintang bersama DPRD sepakat memperjuangkan hak plasma tersebut.

"Kita akan dorong DPRD Sintang untuk membentuk Panitia Khusus. Saya berharap masyarakat untuk bersabar karena memenuhi 1.050 hektare kebun plasma untuk masyarakat tentu tidak mudah, perlu proses yang lama," tegas Ronny.

Ronny menekankan prinsip investasinya jelas."Kami juga sepakat bahwa kehadiran investasi itu harus bisa mensejahterakan masyarakat. Mohon perjuangan ini dikawal dengan baik oleh DPRD Sintang dan masyarakat 3 desa supaya benar-benar bisa terwujud," ujarnya.

Ia memastikan, kebun plasma yang diperjuangkan akan diambil dari kebun inti yang sudah ada, bukan dari pembukaan lahan baru.

Mendengar keputusan tersebut, suasana haru pecah. Perwakilan warga langsung memeluk Wabup Ronny sebagai bentuk apresiasi atas keberaniannya berpihak kepada rakyat.

Dukungan senada datang dari DPRD. Anggota DPRD Sintang, Nekodimus, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh.

"DPRD Sintang pasti memberikan dukungan yang maksimal karena ini menyangkut hak rakyat, kesejahteraan rakyat, dan menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat kita. Kami sepakat menyelesaikan masalah yang ada, bukan membuat masalah baru," tegasnya. *

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak