Tambang Emas Diduga Tanpa Izin Menjamur di Semoncol, Tidak Tersentuh Hukum.



Sanggau,Kalbar - Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang.

Berdasarkan informasi dan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penambangan diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator. Alat tersebut disebut digunakan untuk melakukan pengerukan dan pengolahan lahan guna menunjang aktivitas penambangan emas.

Keberadaan aktivitas tambang yang berlangsung di kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan PETI di wilayah tersebut.

Anggota DPD GPN 08 Kalimantan Barat, Hadi Mulyani, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi aktivitas pertambangan yang diinformasikan masyarakat.

“Kita langsung turun ke lokasi di Desa Semoncol. Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal terlihat cukup ramai dan menurut informasi sudah berlangsung cukup lama. Kami mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung,” ujar Hadi Mulyani, Kamis (17/9/2026) di Sanggau.

Hadi juga menyampaikan adanya informasi yang diperolehnya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima dari salah seorang pekerja, terdapat beberapa nama yang disebut berkaitan dengan kegiatan penambangan, termasuk seseorang berinisial AC dan seorang oknum kepala desa.

Selain itu, Hadi mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan oknum wartawan dalam memberikan perlindungan atau keamanan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

“Kami mendapatkan informasi dari pengakuan salah seorang pekerja. Ada beberapa nama bos atau pihak yang disebut beroperasi di Desa Semoncol, di antaranya inisial AC dan oknum kepala desa,” ungkapnya.

Hadi juga mempertanyakan dugaan adanya praktik pemberian “upeti keamanan” kepada pihak tertentu agar aktivitas tambang dapat berjalan lancar. Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Hadi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya bukti dan keterangan dari pihak terkait.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut apabila memang terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

Atas informasi tersebut, pihak kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah Desa Semoncol, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut.

Tim/red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak