LSM Somasi Soroti Pembangunan SCBD Sintang, Diduga Langgar UU Lingkungan dan Tutup Alur Sunga

Sintang, Kalbar – Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Sipil /LSM Somasi/ kembali menyoroti proses pembangunan kawasan Sintang Central Business District /SCBD/. Somasi menduga proyek tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup, termasuk adanya aktivitas penimbunan yang menutup alur anak Sungai Alai.

Ketua LSM Somasi, Arbudin mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemkab Sintang maupun instansi teknis terkait atas hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya sejak akhir 2025.


Baca : https://hariansintang.com/skandal-proyek-scbd-sintang-sungai-alay-ditimbun-warga-terancam-kena-dampak/


"LSM Somasi tetap konsisten menyuarakan dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup maupun ketentuan terkait lainnya yang dilakukan pihak pengembang SCBD," ujar Arbudin saat dikonfirmasi, Senin /1/9/2026/.


*Desak Evaluasi dan Transparansi Pengembang*

Arbudin meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan SCBD. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak pengembang.

"Masyarakat luas harus tahu. Harus ada transparansi dari pihak pengembang SCBD atas asas ketaatan terhadap berbagai aturan hukum," jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada komunikasi atau sosialisasi yang memadai terkait penutupan alur sungai yang dipersoalkan. 

Bagi Somasi, sungai bukan hanya bentang geografis. "Sungai merupakan bagian dari ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis sekaligus nilai sosial dan adat," kata Arbudin.


*Dasar Hukum: UU PPLH dan UU Sumber Daya Air*

Somasi merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup /PPLH/ yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Dalam aturan itu, setiap kegiatan usaha wajib mengelola dan melindungi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan.

Ketentuan teknisnya diperinci dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH. Aturan itu mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengendalian kerusakan, pengawasan, hingga sanksi administratif.

"Artinya, izin usaha bukan cek kosong untuk mengubah fungsi lingkungan sesuka hati. Pembangunan SCBD tetap harus berjalan sesuai persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan," tegas Arbudin.

Untuk aspek sungai, Somasi juga menyorot UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai. Regulasi itu menekankan penetapan sempadan harus mempertimbangkan karakteristik geomorfologi dan kondisi sosial budaya masyarakat.

"Apabila benar terdapat aktivitas yang menyebabkan hilangnya alur sungai atau penimbunan, pemerintah perlu memastikan apakah tindakan tersebut sesuai ketentuan pengelolaan sungai, dokumen lingkungan, dan rencana teknis pembangunan kawasan," ujarnya.

*Pemeriksaan Harus Faktual, Bukan Hanya Dokumen*

Arbudin menyebut pemeriksaan idealnya tidak hanya dilakukan di atas meja. Instansi teknis harus turun langsung memverifikasi kondisi lapangan, meliputi: titik koordinat, perubahan morfologi alur sungai, sumber dan volume material, kualitas air, dokumen persetujuan lingkungan, hingga potensi dampak ke masyarakat.

"Inilah titik pentingnya. Jika tidak ada pelanggaran, tunjukkan datanya. Jika ada pelanggaran, tegakkan aturannya. Jika terjadi kerusakan, pulihkan lingkungannya," katanya.

Ia menegaskan, dugaan penimbunan anak Sungai Alai di kawasan SCBD merupakan temuan Tim Investigasi Somasi. Namun hal itu belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum atas kesalahan pengembang.

"Pengembang SCBD memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk soal kondisi exiting alur Sungai Alai, metode pengelolaan sempadan, dokumen lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan," ujar Arbudin.

*Media Minta Keterangan Resmi*

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang SCBD dan Pemkab Sintang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media akan memuat hak jawab dari pihak terkait begitu diterima.

Redaksi menempatkan informasi ini sebagai laporan atas dugaan persoalan lingkungan berdasarkan keterangan LSM Somasi. Media tidak menyimpulkan pengembang SCBD telah melakukan pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan keputusan dari instansi berwenang. (red/tim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak