Sintang, Kalbar - Arbudin Ketua LSM Somasi kutuk pembongkaran Portal Adat oleh PT. HPI, siap turun perjuangkan hak masyarakat adat Desa Bekuan Luyang, karena sudah tidak menghargai kearifan lokal masyarakat adat dan budaya masyarakat setempat, ini sama juga pelecehan terhadap masyarakat adat, ujarnya di Sintang, (5/8/2026)
"Saya mengutuk keras perbuatan pihak PT. HPI yang bongkar paksa portal adat Desa Bekuan Luyang pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 kemarin, ini benar-benar pelanggaran berat terhadap norma-norma adat yang berlaku karena proses pembongkaran menodai ritual adat pemasangan portal dan tidak adanya pemberittahuan kepada masyarakat adat Desa Bekuan Luyang". Ucap Arbudin Ketua LSM Somasi kepada awak media menanggapi peristiwa pembongkaran portal adat yang dipasang dengan ritual adat setempat oleh masyarakat adat Desa Bekuan Luyang pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 beberapa hari yang lalu.
""Pemasangan portal adat itu adalah simbol dari ungkapan hati masyarakat adat akibat kesewenangan pihak PT. HPI merampas tanah masyarakat tanpa ada ganti rugi yang jelas padahal sudah bertahun-tahun diminta penyelesaiannya. Melakukan ritual adat saat pemasangan portal maknanya adalah masyarakat adat menetapkan jangka waktu dan sekaligus membuka peluang komunikasi penyelesaian secara arif bijaksana berdasarkan norma adat yang berlaku" jelas Arbudin.
Atas peristiwa ini saya akan membangun kekuatan aksi solidaritas dengan mengajak dan mengkoordinasikan rencana aksi bersama ormas-ormas msyarakat adat se Kabupaten Sintang untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Desa Bekuan Luyang Kecamatan Ketungau Hulu melawan arogansi PT. HPI tutup Arbudin mengakhiri pembicaraan dengan awak media.
Sampai saat ini awak media masih belum terhubung dengan pihak PT. HPI maupun Kades Bekuan Luyang untuk mendapatkan informasi lengkap.*
Tags
Hukum Dan HAM