Sintang, Kalbar – Ketua Umum Tariu Borneo Bangkule Rajakng /TBBR/ James Mark, S.H menegaskan Agustinus yang dikenal sebagai Panglima Jilah merupakan tokoh yang resmi diakui gelar dan kedudukannya di internal TBBR.
Penegasan itu disampaikan menanggapi adanya penyebutan Agustinus sebagai “Panglima TBBR” atau “Panglima Dayak”.
Ketua umum TBBR Menanggapi adanya pemberitaan yang dimuat di media online atas statement oleh saudara Noven Honarius yang mengaku tokoh pemuda Dayak Kalimantan Barat, dalam keterangannya, Noven Honarius menyampaikan kekecewaannya terhadap adanya klaim yang menyebut Agustinus Panglima Jilah sebagai Panglima Dayak se-Tanah Kalimantan. Menurut Noven, dalam tradisi dan struktur sosial masyarakat Dayak, tidak diketahui adanya satu panglima tertinggi yang membawahi seluruh suku Dayak di Kalimantan.
Ketua umum TBBR James Mark mengatakan bahwa harus Perlu diketahui oleh Saudara Noven Honarius bahwa Agustinus benar bergelar Panglima Jilah. Kami di Ormas TBBR mengakui gelar tersebut dan sangat menghormati ketokohannya,” tegas James Mark, Minggu /30/8/2026/.
*Luruskan Penyebutan "Panglima TBBR" dan "Panglima Dayak"*
Menurut James, penyebutan Agustinus sebagai “Panglima TBBR” maupun “Panglima Dayak” perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jika ada yang mengatakan Agustinus sebagai Panglima TBBR dan/atau Panglima Dayak, menurut saya pendapat tersebut salah. Mereka perlu mengkaji lebih detail sejarah, struktur, dan perjalanan organisasi TBBR agar tidak salah dalam memberikan penilaian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam struktur TBBR Agustinus merupakan salah satu pimpinan tinggi Pasukan Merah TBBR sekaligus tokoh utama pendiri organisasi tersebut.
TBBR sendiri telah memiliki kepengurusan hingga tingkat dusun, desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di Kalimantan. Anggota TBBR di tiap wilayah juga berasal dari berbagai sub-suku Dayak.
*Imbau Hormati Kemandirian Sub-Suku Dayak*
Selain soal gelar, James Mark juga mengingatkan pentingnya saling menghormati antar masyarakat Dayak, khususnya terkait keberadaan berbagai sub-suku yang memiliki adat, istiadat, dan kemandirian masing-masing.
“Sebagai orang Dayak, kita tidak boleh memperkecil ruang gerak individu maupun kelompok Dayak lainnya. Kita memiliki kesamaan dalam menggunakan identitas Dayak, tetapi setiap sub-suku memiliki kemandirian yang harus dihormati dan tidak boleh diintervensi sub-suku lain,” katanya.
Ia menilai persoalan adat dan istiadat pada masing-masing sub-suku harus dibahas berdasarkan kewenangan dan perspektif masyarakat sub-suku bersangkutan. Tujuannya untuk menghindari klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
*Jangan Ada Klaim Sepihak Terhadap Identitas Dayak*
James juga menyoroti penggunaan istilah “Dayak”. Ia mengimbau tidak ada pihak yang berusaha menghilangkan atau meniadakan identitas Dayak yang digunakan kelompok atau individu lain.
“Identitas Dayak merupakan bagian dari sejarah dan garis keturunan. Dalam konteks tertentu dapat ditelusuri melalui sejarah keluarga, adat, dan komunitas masing-masing,” jelasnya.
“Kalau ada pihak yang berpendapat istilah atau identitas Dayak tidak boleh digunakan kelompok tertentu, maka pendapat itu harus diterapkan secara konsisten. Yang paling penting adalah saling menghormati identitas, adat, dan kemandirian masing-masing,” pungkasnya. (nus/red)