Yogi Dan Memo Korban Pemaksaan Hukum PT BSL Bekerjasama Penyidik Polsek Kayan Hilir, Abaikan Kearifan Lokal Masyarakat Adat


Sintang Kalbar -  PT Bumi Sentosa Lestari ( BSL ) yang bergerak dibidang Perkebuban Kelapa Sawit di wilayah Kecamatan Kayan Hilir diduga bekerjasama dengan Aparat Kepolisian Polsek Kayan Hilir merekayasa Kasus dugaan Penggelapan Buah Sawit yang konon dilakukan oleh Yogi dan Memo karyawan PT. BSL Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Dalam hal ini sebagai pelapor adalah pihak PT BSL melaporkan Yogi dan Memo sebagai terduga pelaku dan sudah ditahan oleh pihak Kepolisian dengan tuduhan Penggelapan hingga kasus tersebut menimbulkan opini publik di Kabupaten Sintang terutama LSM SOMASI dan ORMAS GPN 08 bahwa pihak PT BSL bersama Pihak Aparat kepolisian Polres Sintang Polsek Kayan Hilir  diduga merekayasa kasus terhadap Yogi dan Memo.

Ketua LSM SOMASI Kabupaten Sintang Arbudin J mengatakan bahwa pihak PT BSL dan Polres Sintang dalam hal ini Polsek  Kayan Hilir diduga melakukan Rekayasa Kasus terhadap Yogi dan Memo sebab menurut pengamatan saya kasus ini penuh drama dan bahkan dalam kasus yang dituduhkan penggelapan terhadap Yogi dan Memo belum terjadi penggelapan, saya mempelajari berkas bahwa kasus ini penuh drama Rekayasa yang seolah olah kasus ini telah terjadi penggelapan, faktanya tidak terjadi transaksi jual beli seperti yang dilaporkan kata Arbudin saat di temui di sintang.

"Dan dalam waktu singkat ke Dua orang tersebut Yogi dan Memo langsung ditahan oleh Kepolisian, nah dasar penahanan ini tentu sangat sangat janggal, kita menduga ada rekayasa oleh pihak perusahaan PT BSL supaya Aparat Penegak Hukum  Kepolisian melakukan rekayasa kasus sementara Yogi dan Memo belum sempat melakukan apapun atau transaksi apapun", ungkap Arbudin.

"Mengapa Buah Sawit diturunkan?, ini bisa saja ada dugaan perintah  dari oknum yang diduga penadah untuk menurunkan Buah Sawit,  ada kesan  untuk memanfaatkan situasi karena Yogi dan Memo kondisi telah mengonsumsi minuman keras, Nah secara hukum menurut saya tidak dapat di proses Hukum karena kondisi pelaku tidak normal, jika benar kedua orang yang di tuduh melakukan penggelapan maka Penadahnya juga harus di Proses Hukum, arah kepolisian seharusnya bukan hanya ke Yogi dan Memo yang ditahan  terus bagaimana dengan penadah?, logika saya ketika terjadi penggelapan pasti ada transaksi dan ada penadah, kemudian penadahnya siapa?", jelas Arbudin.

Arbudin menegaskan " Karena kejadian ini menurut kita ada unsur Dugaan Rekayasa Kasus oleh PT BSL maka saya bersama teman teman  berencana akan membuat Seruan Aksi agar  Yogi dan Memo di bebaskan, dan rencana seruan aksi ini telah didukung oleh masyarakat Adat  Kayan Hilir, dan bukan hanya itu saja, bahkan Ormas Ormas dan Kepala Desa di Kayan Hilir sudah kita hubungi dan mendukung Aksi Solidaritas dengan tegas agar Yogi dan Memo di bebaskan", tegasnya. (10/7/2026)


Kasus Penggelapan yang di lakukan oleh Dua orang terduga karyawan PT BSL di nilai kurang wajar di karenakan ada pemaksaan atau mencari kambing hitam atau Tumbal oleh perusahaan, kasus ini di tangani Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda Susanti.

Media mendapatkan laporan dari keluarga yang tidak terima kasus kedua terduga tersangka di nilai jangal, karena kedua terduga di tangkap dalam keadaan mabuk dan di interogasi

Menurut keluarga sumber permasalahan nya, awalnya kedua terduga ini membawa sawit perusahaan karena mereka berdua adalah karyawan perusahaan,singah di warung untuk beli es, setelah itu mereka di tawari oleh kawan nya pemilik warung minuman arak

Dalam keadaan mabuk pemilik warung atau terduga penadah meminta menurunkan buah perusahaan untuk di beli, namun sebelum transaksi kedua terduga di tangkap anggota brimob yang ngepam di PT BSL dan menanyakan kepada kedua terduga, dan dijawab bahwa di suruh sama terduga pembeli atau penadah yang punya ram sawit, namun yang di tangkap hanya kedua terduga, Karena kurang puas keluarga menanyakan kepada penyidik polsek kayan kenapa terduga pembeli atau penadah tidak di tangkap juga, jawaban dari Kanit penyidik sangat mengejutkan, karena belum ada transaksi pembayaran, jelas pihak keluarga kepada Media

Menanggapi hal ini, Media juga mengkonfirmasi kepada Kanit penyidik Polsek kayan hilir, jawaban nya pun persis seperti keterangan keluarga kedua tersangka dimana belum ada transaksi jual beli

Kemudian Media juga menanyakan kalau belum ada transaksi kenapa kedua terduga di jadikan tersangka Penggelapan dan dijawab kanit penyidik Polsek kayan hilir ”karena mereka berdua sudah ada niat”

Lanjut buah hasil Penggelapan itu di jual ke ram pabrik supaya kerugian PT tidak banyak karena takut buah nya busuk, makanya di jual oleh PT dan uang nya itu di jadikan BB Penggelapan, jelas Kanit nya,

Media juga mencoba mengkonfirmasi kepada humas PT BSL tentang kronologi,namun pihak media terkejut bahwa Humas di panggil maneger sawit PT BSL di suruh buat laporan tentang kedua terduga padahal dia tidak tahu “saya di berikan kuasa sama pak Faisal selaku pimpinan untuk buat laporan, saya tidak tahu kronologi awal hanya di suruh buat laporan” ujarnya.

Menanggapi hal ini ketua DPD GPN 08 menyatakan dukungan sekaligus akan mengawal secara ketat jalannya proses hukum terkait penetapan status tersangka terhadap Yogi dan Memo oleh penyidik kayan hilir Sintang.

“Kami menghormati dan mendukung langkah aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sekaligus akan terus mengawal agar proses ini berjalan adil, transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Linda, Jum'at (10/7/2026).

Meski demikian, pihaknya menilai hal ini sangat disayangkan jika kearifan lokal dan hukum adat yang selama ini menjadi pegangan masyarakat setempat tidak didahulukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Secara substansi, lanjut Linda, peristiwa ini diduga terjadi secara spontan dan dilatarbelakangi adanya pengaruh dari pihak lain terhadap kedua orang tersebut saat dalam keadaan mabuk. Kondisi ini menuntut penanganan yang cermat, teliti, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Kami berharap pihak pelapor dapat berkoordinasi dengan penyidik maupun pemerintah desa, untuk mempertimbangkan penyelesaian yang juga mengedepankan asas kekeluargaan selain jalur hukum yang sedang berjalan,” ujar Linda (tns/red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak