May Day 2026, DPC KSBSI Salurkan Bantuan Di Panti Asuhan Cahaya Purnama Sintang


Sintang, Kalbar - Memperingati hari buruh internasional yang jatuh setiap tanggal 1 May selalu dilakukan aksi demo massa untuk memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja, tapi hal berbeda dilakukan oleh Serikat buruh federasi hukatan (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) KSBSI DPC Sintang dan Melawi dengan melakukan aksi sosial ke panti Asuhan Cahaya Purnama Sintang di Desa sungai ukoi Kecamatan Sungai Tebelian kabupaten Sintang, Jum'at (1/5/2026) 


Kegiatan Bakti sosial Serikat buruh federasi hukatan KSBSI DPC Sintang dan Melawi menyerahkan bantuan sembako bekerja sama dengan anggota Polres Sintang sebagai bentuk aksi nyata untuk membantu dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan uluran tangan dan disambut hangat oleh para pengurus dan anak-anak Panti Asuhan Cahaya Purnama Sintang.

Yohanes Agustinus ketua DPC KSBSI Sintang dan Melawi menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan adalah sebagai bentuk aksi nyata, terutama pada Panti Asuhan Cahaya Purnama Sintang untuk mengurangi beban orang-orang yang sangat membutuhkan, ujarnya.

Yohanes Agustinus, menyampaikan bahwa peringatan May Day tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, maupun Aksi demostrasi tetapi juga aksi nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Momentum Hari Buruh ini kami maknai sebagai kesempatan untuk berbagi dan menunjukkan kepedulian kepada sesama, khususnya kepada anak-anak di panti asuhan,” ujarnya.

Yohanes Agustinus juga menyampaikan bahwa bermacam cara untuk membuat kegiatan hari buruh ini, yaitu dengan kegiatan bakti sosial, namun kita juga tetap berjuang untuk kesejahteraan buruh, karena hak-hak buruh harus diutamakan oleh instansi maupun perusahaan yang memperkerjakan mereka supaya lebih baik lagi supaya tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Karena ada peraturan-peraturan yang berlaku, oleh karena itu Serikat Buruh tetap mendesak pemerintah untuk menjalankan undang-undang tersebut, ujar Agustinus.

Agustinus juga menjelaskan bahwa ada undang-undang ketenagakerjaan yang terbaru dan sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka pemerintah pusat maupun daerah harus menjalankan dan menetapkan secara permanen aturan tersebut, nah dari Serikat Buruh meminta pemerintah harus serius dalam menerapkan aturan tersebut, pungkasnya. (nus) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak