Kasus Pangkalan Bodong, LSM Somasi Masih Menunggu Polda Kalbar Dalam Pemeriksaan Agen


Sintang, Kalbar- LSM Somasi (Solidaritas Masyarakat Sipil) masih menunggu kepastian dari 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk memeriksa para Agen Elpiji di kabupaten Sintang yang telah dilaporkan sebagaimana surat pengaduan dari LSM Somasi pada tanggal 17 Januari 2026 di Ditreskrimsus Polda Kalbar Kasus Dugaan banyaknya Pangkalan LPG 3 kg bersubsidi Bodong yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada se-kabupaten Sintang.

Kasus Dugaan pangkalan LPG 3 kg bersubsidi bodong memasuki babak baru dalam penyalahgunaan gas bersubsidi 3kg milik masyarakat miskin, Kasus yang sudah di laporkan oleh LSM Somasi dan tim investigasi khusus ke pihak berwajib sudah di tangani oleh Kepolisian daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar)  

Tindak lanjut laporan tersebut, Ditreskrimsus subdit 4 Polda Kalbar telah memanggil ketua LSM Somasi dan Tim investigasi untuk dimintai keterangan klarifikasi untuk ditindaklanjuti sebagaimana surat Nomor/II/RES.5./2026/Ditreskrimsus yaitu Perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;b. Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana;c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;e. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;f. 

Laporan Informasi Nomor: R/LI/12/I/RES.5.2./2026/Ditreskrimsus tanggal, 21 Januari 2026;g. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/16/I/RES.5.2./2026/Ditreskrimsus, tanggal 22 Januari 2026. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda kalbar sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten Sintang.

Arbudin Ketua LSM Somasi saat diwawancarai menyampaikan bahwa pernah diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan atas laporan nya dan sudah diperiksa untuk membeberkan atas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dan banyaknya pangkalan diduga bodong yang dilakukan oleh perusahaan agen penyalur.

“ya kita sudah memberikan keterangan dan klarifikasi laporan di Polda Kalbar beberapa waktu lalu dan sampai saat ini kita masih menunggu hasil lanjutan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk memeriksa Perusahaan Agen Elpiji sebagai penyalur gas elpiji bersubsidi ke pangkalan yang ditemukan fakta-fakta hasil investigasi langsung dilapangan diduga bodong  dan juga adanya permainan harga ke masyarakat yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh karena itu kita dorong penyidik untuk cepat memanggil perusahaan PT Agen-agen elpiji bersubsidi yang sudah dilaporkan tersebut, ujarnya (20/4/2026) 

Arbudin juga meminta penyidik Polda Kalbar supaya segera melakukan pemanggilan terhadap para agen yang sudah di laporkan, sesuai dengan Pengaduan LSM Somasi dan Tim Investigasi Khusus yang telah melaporkan Agen LPG 3 Kg yang diduga memiliki pangkalan BODONG ke Polda Kalbar pada 17 Januari 2026 lalu, ujarnya.

Menurut Arbudin pangkalan bodong yang sudah berhasil dideteksi Tim Investigasi merupakan pangkalan LPG 3 Kg dari Agen LPG Bersubsidi yaitu:

1.PT. Amin Perkasa 2.PT. Aneka Cipta Lestari 3.PT. Kapuas Melawi Indah 4.PT. Mandiri Putera Gas 5.PT. Sepauk Indah 6.PT. Tebelian Jaya.

Arbudin menegaskan data dan bukti lapangan hasil investigasi sudah lengkap hingga layak ditindak oleh Polri, KPK RI dan Irjen BPH Migas" ujar Arbudin.

Arbudin mengungkapkan bahwa data hasil investigasi dilapangan ada dua Agen LPG 3kg yang menjadi penyumbang terbanyak dalam dugaan Pangkalan LPG bodong yang berhasil di deteksi pihaknya yaitu “PT. Tebelian Jaya dan PT. Aneka Cipta Lestari, terangnya.

Arbudin ketua umum LSM Somasi masih menunggu hasil perkembangan dari penyidik Polda Kalbar, agar cepat memproses kasus tersebut supaya segera tuntas. (nus) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak