
Pontianak - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115.000.000.000,00 (seratus lima belas miliar rupiah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam kasus korupsi sektor pertambangan bauksit.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), dengan melibatkan pemeriksaan sejumlah pihak termasuk saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 16 April 2026.
Konferensi pers digelar di Aula Kejati Kalbar, Pontianak. Sementara rangkaian penyidikan dilakukan di beberapa lokasi, yakni di Pontianak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Kasus ini ditangani karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim penyidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian upaya hukum, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi serta pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak secara maraton, termasuk saksi dari Kementerian ESDM di Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga berhasil mengungkap dan menyelamatkan kerugian negara tersebut. *