APH Diminta Usut Ulang Anggaran 233 Milyar Jalan Sekayam/Entikong - Rasau II

Sintang Kalbar - Sangat Miris dan patut dipertanyakan Profesionalisme Dinas Pekerjaan Umum Balai Pelaksana Jalan Nasional  ( B2PJN ) Kalimantan Barat dalam melaksanakan kinerjanya yang terkesan Abal abal atau Amburadul terkait Himbauan penutupan akses jalan bagi warga masyarakat pengguna kendaraan roda 4 dan roda 6 kecuali Emergency, Ambulance, akibat adanya Proyek Rehab Jembatan Ketungau Satu Sungai Pisau Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang oleh Pelaksana Lapangan Muhammad Syirkafi, demikian dikatakan Erikson Ketua DPC PWRI Sintang pada 26/4/2026 di sintang.

Erikson menjelaskan  pelaksanaan Penutupan akses Jalan Paralel Perbatasan disebabkan Pekerjaan Pengecoran Lantai Jembatan Sungai Pisau (Bertahap), adapun dalam edaran Via whatsapp pada Hari Senin 27 April 2026 yang menyebutkan isi himbauan diperkirakan sekitar pukul 10:00 Pagi - 01:00 Dini hari (Subuh) akses tersebut ditutup 

Adanya himbauan via WhatsApp tentang penutupan akses jalan tersebut menjadi sorotan tajam oleh Publik bahkan masyarakat pengguna jalan menilai Dinas Pekerjaan Umum  B2PJN Kalbar seolah menunjukkan ketidak Profesionalan dalam bekerja, dan menurutnya sepatutnya himbauan tersebut melalui edaran resmi dengan membuat plang dan surat resmi dan bukan melalui Whatsapp yang dikirimkan ke setiap warga pengguna Jalan, jelasnya.

"Bukan hanya itu saja yang sangat menyolok dan janggal soal Edaran terkait taransparansi Anggaran dan nama Perusahaan kontraktor pelaksana  Rehab Jembatan Ketungau Satu Sungai Pisau seharusnya ditampilkan dan  menurut saya edaran Via Whatsapp tidak berdasarkan Hukum jelas seolah ada yang ditutup tutupi, kita bicara soal aturan dan undang undang misalnya  pada saat dalam melaksanakan kegiatan Proyek bahkan jika tidak memasang papan plang Proyek merupakan salah satu indikasi Korupsi, kemudian dalam Edaran tersebut juga harus jelas disebut siapa nama perusahaan pelaksana yang menutup jalan dan surat tersebut diketahui oleh Pemerintah selaku pengguna Anggaran ", ungkap Erik.

Erikson menuturkan Merujuk pada Proyek Pembangunan Jalan Batas mulai dari Kecamatan Sekayam/Entikong - Rasau II dengan jumlah anggaran sangat fantastis Sekitar Rp 233.837.881.286.90 milyar yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu oleh  PT CONBLOC INFRATECNO yang seharusnya proyek strategis Nasional tersebut Rampung  namun pada tahun 2019 lalu  terjadi pemutusan kontrak kerja terhadap PT CONBLOC INFRATECNO, pada masa itu sebagai pejabat yang membidangi BPJN Kalbar adalah Bapak Asep Syarif Hidayat dan saat ini di promosikan menjabat sebagai direktur Pembangunan Jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat",  tuturnya

Namun seiring waktu dalam putusnya Kontrak Kerja PT. CONBLOC INFRATECNO oleh BPJN Kalbar bedampak hingga saat ini jalan dari Balai Karangan hingga Senaning simpang Rasau kurang maksimal dan masih banyak ruas jalan yang mengalami kerusakan yang cukup parah dan ironisnya terendus dalam Pemutusan Kontrak kerja PT.CONBLOC INFRATECNO tersebut dinilai tidak transparan atau tidak dipublikasikan berapa jumlah Uang yang dikembalikan ke Negara hingga terindikasi atau diduga kuat ada unsur Korupsi dan patut diminta kepada Aparat Penegak Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi Daerah  Kalimantan Barat dan Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar melakukan pemeriksaan ulang Progres Proyek Strategis Nasional Jalan Batas Kecamatan Sekayam/Entikong - Rasau II dan selain PT. CONBLOC INFRATECNO,  pejabat BPJN Kalbar yang menjabat waktu itu SATKER dan  PPKnya.minta diperiksa, Lakukan Proses Hukum jika memenuhi unsur Korupsi dan hasilnya di Publikasikan sebagai taransparansi publik, pinta Erik.

//red.paris/nus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak