Sintang, Kalbar – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, ormas kemasyarakatan suku Dayak dan para temenggung adat kabupaten Sintang Kalimantan Barat berkumpul di depan kantor pengadilan negeri Sintang untuk mengawal pembacaan putusan sidang praperadilan kasus Agustinus, Timotius Andrianto dan Pendi di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (30/3/ 2026).
Ketiga orang tokoh masyarakat adat Dayak kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi tersebut tengah menjalani sidang praperadilan di pengadilan negeri Sintang berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat dalam kasus dugaan pencurian.
Sidang praperadilan kasus tuduhan pencurian atas laporan PT LINGGA JATI AL-MANSHURIN (LJA) ke Polda Kalbar sudah berjalan lima kali persidangan dan hari ini Senin (30/3) titik akhir yaitu pembacaan putusan sidang praperadilan oleh Hakim yang mulia sebagai wakil Tuhan.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Agustinus cs. Dengan demikian, status tersangka terhadap Agustinus dan pihak terkait dinyatakan tidak sah dan dipulihkan secara hukum.
Kuasa hukum Agustinus cs, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Ia menyebut, seluruh hak hukum kliennya kini telah dikembalikan.
“Status hukum para tersangka sudah dipulihkan, haknya sudah dipulihkan, dan itu diputuskan di ruang sidang. Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula,” ujar Heryanto di hadapan massa usai persidangan.
Sementara itu, Agustinus di hadapan massa pendukungnya menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan hakim telah menghadirkan keadilan bagi dirinya dan pihak lain yang terlibat.
“Pada hari ini hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan. Kami sangat berterima kasih,” kata Agustinus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut mendukung jalannya proses hukum, termasuk masyarakat adat yang hadir mengawal persidangan.
“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat adat yang hadir, kepada Pengadilan Negeri Sintang dan hakim, Kapolres dan jajaran, Dandim dan jajaran, serta Bupati Sintang dan seluruh pihak yang telah membantu,” ucapnya.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, terlihat dari banyaknya massa yang hadir untuk mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.
Usai mendengar putusan hakim yang telah membebaskan Agustinus, Timotius Andrianto dan Pendi dari tuduhan pencurian, semua massa akhirnya merasa lega, karena masyarakat menuntut keadilan hukum tegas dan jangan menggunakan hukum oleh aparat semena-mena karena merasa yang punya uang di belakang dan masyarakat lemah di tindas, ujar Andreas koordinator aksi. (nus)