Heboh! Bawa Sabu 59 Kg di Mobil, Pria Asal Badau Ditangkap di Sintang

Sintang, Kalbar – Jajaran Satresnarkoba Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial WS (20), warga Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 59 kilogram, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan berlangsung di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga sekitar dan viral di media sosial karena jumlah barang bukti yang tergolong fantastis.

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Sintang.

“Pada Minggu, 1 Maret 2026, anggota melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai, yakni mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD,” ujarnya.

Saat dilakukan pembuntutan, pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya menabrak jembatan. Salah seorang terduga pelaku melarikan diri ke arah hutan, sementara WS berhasil diamankan petugas.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat berinisial A, petugas menemukan tiga karung di bagasi belakang mobil. Di dalam karung tersebut terdapat tas ransel warna hijau yang berisi puluhan bungkus sabu yang dikemas menyerupai bungkus teh.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59.850 gram atau sekitar 59,85 kilogram. Berdasarkan estimasi penyidik, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, jumlah tersebut berpotensi merusak sekitar 478.800 jiwa.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. Barang bukti disimpan di tempat khusus di Polres Sintang dengan pengamanan tiga kunci, masing-masing dipegang Kabag Logistik, Kasi Propam, dan Kasat Resnarkoba Polres Sintang. 

(Yusrizal)
Editor: Tinus Yai 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak