
Sintang, Kalbar - Ratusan Massa demo markas Polres Sintang pada Sabtu sore, 28 Februari 2026, menuntut pembebasan tiga orang warga yang ditahan oleh polres Sintang saat melakukan Rajia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hilir ditangkap Aparat Penegak Hukum ( APH) yang berujung pada gelombang protes besar-besaran masyarakat pekerja tambang
Kedatangan Massa dari berbagai Elemen Masyarakat protes atas penangkapan warga dan mendatangi Markas Polres Sintang, menuntut kejelasan Hukum dan sekaligus mempertanyakan profesionalisme aparat dalam proses penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, (28/2/2026.)
Adapun tiga warga yang ditahan antara lain berinisial (AB), (RMH) & (DK) yang diamankan saat melakukan Rajia Tambang emas ilegal dan ditahan di polres Sintang, sehingga menyulut kemarahan warga dan juga mempertanyakan proses penangkapan yang dinilai tidak prosedural yang membuat massa marah, juga luapan kekecewaan Publik terhadap pola Penegakan Hukum yang dinilai tebang pilih dan minim Prosedur.
Massa menuding penangkapan dilakukan tanpa pendekatan Persuasif dan tanpa transparansi yang memadai kepada keluarga maupun Masyarakat sekitar.
Situasi semakin memanas ketika kabar penangkapan menyebar luas di tengah Masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa penindakan terhadap PETI terkesan hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor-aktor besar yang diduga berada di balik aktivitas tersebut justru jarang tersentuh Hukum.
Ketegangan akhirnya mereda setelah dialog terbuka yang melibatkan perwakilan Pemerintah Daerah dan Legislatif.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala bersama anggota DPRD Sintang, Muhammad Comain, SH turun langsung menemui massa dan berdiskusi dengan pihak Kepolisian.
Hasil dialog tersebut berujung pada pembebasan tiga orang yang sebelumnya diamankan. Keputusan itu disambut sorak massa, namun sekaligus meninggalkan tanda tanya besar: apakah sejak awal proses penangkapan memang lemah secara Prosedural, ataukah Aparat kalah oleh tekanan massa?
Jika pembebasan dilakukan karena tidak cukup bukti, maka Publik berhak mempertanyakan dasar penangkapan sejak awal. Namun jika pembebasan terjadi akibat tekanan demonstrasi, maka hal itu justru menjadi preseden buruk bagi wibawa penegakan Hukum, serta wibawa Kapolres Sintang yang dinilai tidak punya nyali.
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi pimpinan Kepolisian setempat. Profesionalisme aparat bukan hanya diukur dari keberanian melakukan penindakan, tetapi juga dari ketepatan prosedur, kekuatan bukti, dan kemampuan komunikasi dengan Masyarakat.
Kritik paling tajam yang muncul di tengah Masyarakat adalah kesan bahwa Aparat bertindak cepat saat menangkap Warga kecil, namun lambat atau bahkan terkesan diam terhadap dugaan jaringan PETI yang lebih besar. Pola seperti ini memperkuat persepsi Publik bahwa Hukum belum ditegakkan secara adil dan menyeluruh.
Selain itu, lemahnya komunikasi Publik dari pihak Kepolisian sejak awal kejadian diduga menjadi pemicu utama membesarnya aksi massa. Ketika informasi resmi minim, rumor berkembang liar dan ketidakpercayaan Masyarakat pun meningkat.
Kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran kepolisian di Sintang. Penegakan Hukum terhadap PETI memang penting, tetapi harus dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Berkeadilan. Tanpa itu, setiap tindakan aparat justru berpotensi memicu konflik baru di tengah Masyarakat.
Peristiwa 28 Februari ini menjadi pengingat bahwa Penegakan Hukum tanpa kepercayaan publik hanyalah tindakan represif yang mudah dipatahkan oleh tekanan Massa. Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang dengan skala yang lebih besar.*