Sintang, Kalbar – Polres Sintang melalui Satuan Lalu Lintas menggelar press conference hasil penertiban knalpot non standar atau knalpot brong, Rabu (28/1/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di lapangan Sat Lantas Polres Sintang dan dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sintang Herkulanus Bala, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, serta unsur Forkopimda dan stakeholder terkait. Hadir pula perwakilan Dandim Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Pol PP, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Disperindagkop, awak media, serta personel Polres Sintang.
Dalam press conference tersebut disampaikan bahwa barang bukti knalpot brong yang dimusnahkan berjumlah 424 unit, hasil penertiban Sat Lantas Polres Sintang sejak tahun 2025 hingga Januari 2026.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menjelaskan, penindakan terhadap knalpot brong dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat suara bising knalpot non standar.
“Penindakan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun karena knalpot brong sudah sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polres Sintang akan terus melakukan kegiatan penertiban secara berkelanjutan dan kontinyu hingga penggunaan knalpot brong di Kabupaten Sintang dapat diminimalisir.
“Kami mohon dukungan seluruh stakeholder terkait. Polres Sintang menindak bukan karena benci, tetapi demi kebaikan dan keselamatan generasi muda Kabupaten Sintang,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sintang Herkulanus Bala menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Sintang.
“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolres, penindakan ini bukan karena kebencian, melainkan untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban berlalu lintas. Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung penuh penertiban knalpot brong demi keamanan dan kenyamanan di jalan raya,” kata Bupati.
Usai press conference, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti knalpot brong melalui pemotongan secara simbolis oleh Bupati Sintang dan Kapolres Sintang, yang kemudian diikuti oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sintang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana kerja Sat Lantas Polres Sintang sebagai upaya menyampaikan pesan kepada publik terkait pelaksanaan tugas pokok kepolisian, khususnya dalam penegakan hukum dan penertiban knalpot brong guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Sintang.*