
Sintang , Kalbar - Masyarakat semakin susah mendapatkan gas LPG subsidi 3 kilogram, karena terjadi kelangkaan di berbagai wilayah Kabupaten Sintang dan bahkan kalaupun ada harganya sangat pantastis mencapai 45 ribu rupiah pertabung, Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan tabung gas yang menjadi kebutuhan utama rumah tangga.
Keluhan masyarakat untuk memperoleh tabung gas LPG 3 kilogram karena tidak ada dipasaran dan dilaporkan sulit ditemukan baik di pangkalan resmi maupun pengecer. Kalaupun tersedia, harganya disebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Laila menyebut dirinya sudah keliling pasar bolak-balik tetap tidak dapat gas. Kalau ada pun harganya mahal,” ujarnya dengan nada kecewa.
"Pemerintah harus tegas dengan pangkalan yang menjual gas LPG 3 kilogram tampa batas kepada para pengantri karena saya lihat mereka bukan satu atau dua tabung yang ditukar tapi ada yang bawa puluhan tabung, jadi kami yang hanya perlu untuk kebutuhan sehari-hari tidak kebagian karena udah diborong" ujarnya.
Kelangkaan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat, karena menghadapi hari raya natal dan tahun Baru untuk keperluan memasak dan kebutuhan sehari-hari sangat susah.
Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi di lapangan oleh pemerintah dan dinilai belum maksimal melakukan inspeksi mendadak ke pangkalan maupun pengecer, sehingga diduga ada permainan oleh mafia Migas untuk mendapatkan keuntungan besar.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah melalui Disperindagkop untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari melakukan pengawasan ketat, menindak pangkalan yang menjual di atas HET, hingga memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran sesuai aturan.
Warga juga berharap adanya transparansi terkait pasokan LPG di Kabupaten Sintang, agar tidak terjadi spekulasi dan dugaan permainan distribusi yang merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera hadir dan memberikan solusi agar kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Untuk aparat penegak hukum agar menindak tegas para pemain yang melakukan penimbunan maupun permainkan harga.