Judi Sabung Ayam dan Kolok-kolok Merajalela di Nanga Lemedak Semitau, Aparat Diminta Bertindak

Kapuas Hulu, Kalbar - Praktik judi sabung ayam dan kolok-kolok semakin merajalela di Desa Nanga Lemedak, Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Warga setempat meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Uda, telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Kapuas Hulu. "Kami akan menindak tegas secara hukum terhadap bentuk aktivitas ilegal dan pelanggaran hukum lainnya, tidak ada kata toleransi bagi mereka," ujarnya.

Namun, warga merasa miris karena setiap pemberitaan tentang arena perjudian sabung ayam, Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing, tidak melakukan penindakan tegas. Warga meminta aparat penegak hukum untuk benar-benar menegakkan hukum yang berlaku kepada pelaku.

Warga juga melaporkan bahwa lokasi judi sabung ayam dan kolok-kolok masih berada di tempat yang sama, dan pelaku masih bebas beroperasi. "Mana ada dirazia, dirobohkan kelangnya? Di Lemedak dua minggu kemarin buka kelangnya...," ujar warga.

Pelanggaran judi dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta, serta UU ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Warga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku judi sabung ayam dan kolok-kolok yang meresahkan warga. (red/tim/*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak