Sambas, Kalbar - Berdasarkan informasi dari warga SPBU no 65794002 lokasi Desa Senatap kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas pada malam hari sekira pukul 00.00 wiba telah melakukan pendistribusian/ pengisian BBM Bersubsidi menggunakan jerigen oleh pihak pertamina ke pembeli yang menggunakan puluhan jerigen yang di muat ke mobil pik up (04/06/2025)
Menelusuri informasi warga mencari kebenarannya,team awak media melakukan pemantauan pada senin 2 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wiba telah menemukan SPBU yang berlokasi Desa Senatap Sajingan Besar melakukan pengisian ke puluhan buah jerigen dan mungkin ratusan buah jerigen, di lihat ada 4 mobil pik up yang sedang mengantri untuk menunggu muatan jerigen yang diduga sudah di isi BBM Subsidi berupa pertalit dan solar.
Salah satu wartawan menanyakan siapa menejernya kepada salah seorang pegawai pertamina yang sedang mengisi BBM ke jerigen,lalu pegawai tersebut menujuk ke seseorang yang sedang duduk di kegelapan malam yang berjarak kurang lebih 5 meter dari pengisian BBM.
Kemudian wartawan tersebut mendekati dan menyapa ke seseorang yang di arahkan dari pegawai Pertamina tersebut ,dengan nada kurang ramah ia menyambut sapaan wartawan.
Beberapa pertanyaan wartawan saat di konfirmasi ia hanya menjawab tidak tau dan ia mengaku baru bekerja di Pertamina itu, kemudian ia menyebut kan nama nya, (NDS),dan ia menyebutkan nama bos nya (AGS) ,dan alamat bos nya di Pontianak.
Dugaan pihak SPBU tersebut telah menyalahi aturan,karena pengisian BBM bersubsidi di jam 01.00 wiba itu bukan pelayanan buka pengantrian untuk konsumen diduga pihak SPBU tersebut telah melakukan kecurangan demi untuk meraup keuntungan dari harga BBM bersubsidi yang sudah di tentukan Pemerintah.
Diketahui bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum Tanjung di Desa Senatap Sajingan Besar itu layanan buka jam 06.30 Wiba tutup jam 17.00 Wiba.
Pihak SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang melanggar aturan migas BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha migas, termasuk penyalahgunaan subsidi BBM.
2. Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017: Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM bersubsidi dan BBM non-subsidi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana penjara: Tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran, bisa mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun.
- Denda: Jumlah denda dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan dampaknya.
- Pencabutan izin usaha: Bagi SPBU yang melakukan pelanggaran berat atau berulang kali, pemerintah dapat mencabut izin usahanya.
SPBU yang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak bersubsidi menggunakan jerigen di lakukan bukan jam buka pelayanan antrian, jelas melanggar aturan
Hal itu diatur dalam standar operasional prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 . agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.
Selain itu diatur dalam peraturan presiden ( perpes ) nomor 191 tahun 2014 , Pembelian pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.
Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.
Serta menjual kepabrik – pabrik industri atau mobil-mobil galian C.
Untuk Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam peraturan dengan ketentuan yaitu maksimal 20 liter satu hari.(DS)
Tags
Hukum