Sintang, Kalbar - LSM SOMASI bersama Bala Adat Dayak Kabupaten Sintang melaksanakan investigasi lapangan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 07.42 WIB terkait dugaan pemalsuan dan pemindahan lokasi sertifikat hak milik.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, ditemukan bahwa *SHM Nomor 00626* atas nama *Saiful Anwar* merupakan pecahan dari *SHM Induk Nomor 1260* atas nama *As'ari* yang secara administratif berlokasi di *Desa Jerora 1*.
SHM Induk tersebut berbatasan dengan *SHM Nomor 1258* atas nama *Marjuan* dan *SHM Nomor 1261* atas nama *Marjono*, yang seluruhnya berada di wilayah *Desa Jerora 1*.
Arbudin ketua LSM Somasi mengatakan bahwa secara hukum pertanahan, *SHM Nomor 00626 tidak mungkin berada di Kelurahan Akcaya 1*. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat, ujar Arbudin.
Atas dasar tersebut, LSM SOMASI dan Bala Adat Dayak Kabupaten Sintang menyatakan akan menempuh jalur hukum adat melalui *Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang* dan mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak terkait, termasuk *Saiful Anwar dkk*, *Pengadilan Negeri Sintang*, dan *BPN Kabupaten Sintang*. Untuk mempertanggung jawabkan atas temuan Ketidaksesuaian Lokasi SHM Nomor 00626
"Kami menuntut ketegasan hukum. Tanah adat dan hak masyarakat tidak boleh dipermainkan oleh mafia tanah," tegas perwakilan LSM SOMASI dan Bala Adat Dayak., tegas Arbudin (nus/red)