Sintang, Kalbar - Sengketa lahan masyarakat Desa Binjai Hulu kecamatan Binjai Hulu kabupaten Sintang dan perusahaan perkebunan PT. BONTI PERMAI JAYA RAYA yang belum kunjung selesai, padahal sudah ada putusan dan bahkan pihak perusahaan juga sudah mengakui akan mengembalikan lahan masyarakat tersebut.
Permasalahan lahan yang dipertanyakan dan dituntut oleh masyarakat adat desa Binjai Hulu adalah untuk mengembalikan lahan seluas 191,67 Hektar yang digarap oleh pihak perusahaan karena kelebihan penggarapan yang dilakukan oleh perusahaan PT Bonti Permai Jaya Raya dari lahan yang diserahkan masyarakat seluas 397.11 Hektar, akan tetapi faktanya pihak PT Bonti Permai Jaya Raya malahan melebar dalam penggarapan seluas 588.78, jadi kelebihan lahan masyarakat adat yang digarap Tampa adanya penyerahan seluas 191.67 hektar.
Adapun lahan masyarakat yang digarap tersebut berada dalam sertipikat nomor 19.20.21.22, jadi pihak perusahaan wajib mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat, supaya polemik yang berkepanjangan ini segera selesai dengan aman dan nyaman dan harus tuntas di selesaikan, ujar Arbudin ketua LSM Somasi saat memberikan keterangan pers ketika usai menerima mandat surat kuasa dari masyarakat melalui kepala Adat Binjai Hulu, Selasa (10/3/2026) di Sintang.
Arbudin menilai permasalahan ini sudah cukup lama dan sampai sudah ada putusan Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang dan putusan Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang.
“Saya Melihat putusan masing-masing dari dua lembaga adat tersebut ialah ada memberikan solusi dengan pola 70% dan 30% antara masyarakat binjai hulu dengan pihak perusahaan PT.BONTI PERMAI JAYA RAYA tetapi tidak terlaksana dan tidak terealisasi sampai dengan saat ini, harus nya perusahaan itu menaati putusan adat dayak yang kita junjung tinggi sebagai kearifan lokal yang sangat dihormati dan bukan malah ada penolakan, “ungkapnya.
Arbudin mengatakan sudah jelas masyarakat disana hanya menyerahkan lahan seluas 397.11 Hektar pada tahun itu, tetapi kenapa bisa melebar atau lebih di garap oleh perusahaan PT.BONTI dan di tahun 2009, malahan diterbitkan HGU nya seluas 588.78 Hektar di sertipikat nomor 19.20.21.22, artinya ada selisih luas lahan seluas 191.67 Hektar, terangnya.
”kami meminta hak-hak masyarakat itu harus di kembalikan, dan masyarakat binjai hulu bukan menggungat yang sudah di serahkan secara resmi tapi menggugat yang selisih lahan tersebut, karena yang jadi persoalan sampai hari ini adalah kelebihan lahan yang digarap tanpa adanya musyawarah dan mufakat" ujarnya.
Dikatakan Arbudin ketua LSM Somasi bersama tim akan siap mengawal dan mendampingi masyarakat adat desa Binjai Hulu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini agar cepat tuntas, supaya hak-hak tanah desa Binjai Hulu di kembalikan kepada masyarakat Binjai Hulu,” ujarnya.
Sebelumnya sudah ada penyelesaian oleh ketemenggungan adat Dayak kabupaten Sintang yaitu Putusan forum ketemenggungan adat Dayak kabupaten Sintang nomor: 004/FKD.KAB.STG/Rekom/IV/2024 pada tanggal 25 April 2024.
1. Kami masyarakat desa Binjai hulu telah bersepakat menerima solusi yang ditawarkan dalam rekomendasi yang dirumuskan oleh tim mediator dari forum Ketemenggungan adat Dayak Kabupaten Sintang. Mengingat dari pihak perusahaan menggunakan kalimat kesediaan di mediasi dan keputusan mediasi dengan luas lahan sawit seluas 191,67 hektar. Dengan pola pembagian 70 persen untuk PT BONTI PERMAI JAYA RAYA dan 30 persen untuk masyarakat Binjai hulu.
2. Kami masyarakat desa Binjai hulu meminta pihak ketemenggungan untuk mengkaji ulang surat pernyataan yang dibuat oleh pak Hermanus selaku pihak perusahaan PT Bonti Permai Jaya Raya, karena surat yang dibuat oleh Pak Hermanus bukan surat pernyataan menyetujui keputusan yang dibuat oleh pihak ke temanggungan melainkan surat kesediaan di mediasi
3. Menindaklanjuti isi surat ini pada poin nomor 1 dan nomor 2 kami masyarakat desa Binjai hulu secara tegas meminta pihak ke temanggungan untuk memberikan hasil keputusan ini selama satu minggu semenjak surat ini diterima oleh pihak forum ke temanggungan adat daya Kabupaten Sintang.
4. Apabila selama waktu yang telah ditentukan oleh masyarakat desa Binjai hulu tidak ada tanggapan atau keputusan dari pihak ketemenggungan maka kami akan mengklaim kembali lahan sawit inti yang berada di desa Binjai hulu dengan luas lahan sawit 191,67 hektar.
Sementara itu Surat Bupati Sintang nomor 500.8 1/021/DPP/2023 yang isinya fasilitasi penyelesaian permasalahan sertifikat hak guna usaha ( HGU) yang ditujukan kepada pimpinan PT BONTI PERMAI JAYA RAYA
Menindaklanjuti surat saudara nomor 041/gm-bonti/v/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal permohonan fasilitasi sosialisasi terhadap sertifikat HGU PT BONTI PERMAI JAYA RAYA dan surat nomor 083/BPJ/BR/KOR/IX/2023 tanggal 29 September 2023
1. TKP3K Sintang telah melakukan fasilitasi terhadap penyelesaian sertifikat hak guna usaha PT Bonti Permai Jaya Raya yang dipermasalahkan oleh kepala Desa dengan beberapa masyarakat Binjai Hulu fasilitasi pertemuan dilaksanakan sebanyak 3 kali antara para pihak PT Bonti Permai Jaya Raya dengan kepala Desa dan beberapa orang masyarakat desa Binjai hulu untuk mendapatkan kejelasan duduk persoalan yang dipermasalahkan oleh kepala Desa dan masyarakat terhadap sertifikat HGU nomor 19.20.21 dan 22 yang tertuang dalam sertifikat dan berada di wilayah Desa Binjai hulu seluas 588,78 hektar sedangkan berdasarkan data penyerahan lahan menurut versi kepala desa dan masyarakat Binjai hulu seluas 397,11 hektar sehingga terdapat selisih perolehan lahan seluas 191,67 hektar selisih lahan seluas 191,67 hektar tersebut yang dipertanyakan oleh pihak kepala desa dan beberapa masyarakat desa Binjai hulu
TKP3K Sintang menyampaikan juga bahwa sertifikat hak guna usaha nomor 19 20 21 dan 22 bersifat final dan mengikat apabila masih ada pihak yang berkeberatan terhadap sertifikat tersebut dapat menempuh jalur hukum dan TKP3K Sintang memandang permasalahan sebagaimana tersebut di atas telah selesai. (tinusyai)