
"Karhutla sudah bisa diprediksi datangnya, tapi anehnya langkah konkret untuk mengatasinya nyaris tak terlihat. Di tengah masyarakat, kondisi ini bahkan telah menjadi candaan: Karhutla adalah proyek tahunan," ujar Dr. Herman saat diwawancara pada Kamis (23/5/2025).
Ia menilai, pemerintah daerah di Kalimantan Barat cenderung tidak memiliki agenda konkret yang berkelanjutan dalam menghadapi Karhutla. Padahal, lanjutnya, dampak Karhutla tidak hanya pada rusaknya lingkungan dan terancamnya kesehatan publik, namun juga pada terganggunya perekonomian serta reputasi Indonesia di mata internasional, khususnya negara-negara tetangga.
Salah satu poin kritis yang disorot Dr. Herman adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. "Meski sudah ada regulasi yang tegas, pelaksanaan hukumnya di lapangan sangat lemah. Banyak pelaku, baik individu maupun korporasi, merasa kebal hukum," tegasnya.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang memilih metode bakar karena dianggap lebih murah dan cepat untuk membuka lahan. Hal ini diperparah oleh fakta bahwa sebagian masyarakat kecil juga masih bergantung pada cara ini karena tidak adanya alternatif yang layak dan terjangkau dari pemerintah.
Dr. Herman juga menyoroti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta peralatan di tingkat kabupaten/kota yang membuat upaya pencegahan, deteksi, dan pemadaman api menjadi tidak optimal. Terlebih lagi, lemahnya koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menyebabkan respons terhadap titik api berjalan lamban dan tidak sinergis.
"Wilayah lahan gambut adalah yang paling rawan. Kalau api sudah menyala di bawah tanah, bisa berminggu-minggu baru padam. Kalau koordinasi masih amburadul, maka kerusakan akan semakin meluas," tambahnya.
Dr. Herman menegaskan bahwa saatnya pemerintah daerah di Kalbar beralih dari sekadar siaga menjadi aksi yang nyata. Ia mengusulkan beberapa langkah prioritas seperti:
1. Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk sanksi denda besar dan pemulihan kawasan terbakar.
2. Penyediaan alternatif pembukaan lahan yang murah dan mudah bagi petani.
3. Penguatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat, serta pemberian insentif agar mereka mau meninggalkan praktik membakar.
4. Optimalisasi anggaran daerah untuk mitigasi dan respons Karhutla, termasuk pembentukan tim reaksi cepat.
5. Membangun koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah, agar respons lebih cepat dan terpadu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua perangkat hukum untuk menindak Karhutla sebenarnya telah tersedia. Mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang memuat larangan membakar hutan dan kewajiban menjaga kawasan hutan bagi pemegang izin, hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memberi kerangka hukum untuk memproses pidana dan perdata terhadap individu atau korporasi yang merusak lingkungan.
"Landasan hukum ini seharusnya jadi pendorong. Bukan lagi saatnya Pemda sekadar siaga dengan baliho dan seremonial. Harus ada rencana aksi yang jelas, terukur, dan dilaksanakan dengan konsisten," tutup Dr. Herman.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law